Tim Susun Alur Kerja

Tim investigasi internal Mahkamah Konstitusi sedang menyusun alur kerja untuk mencari fakta adanya pihak yang akan memberi uang dan hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menerima uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

Alur investigasi akan ditetapkan dalam pertemuan tim pada Rabu (10/11) sore ini.

Tim investigasi internal Mahkamah Konstitusi (MK) diketuai praktisi hukum tata negara Refly Harun serta beranggotakan advokat Adnan Buyung Nasution, wartawan Bambang Harymurti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, dan calon unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

Tim investigasi dibentuk MK untuk membuktikan opini yang dituliskan Refly berjudul ”MK Masih Bersih? yang dimuat harian Kompas, 25 Oktober 2010. Dalam artikelnya, Refly menulis pernah melihat dengan mata kepala sendiri uang dollar AS senilai Rp 1 miliar, yang menurut pemiliknya akan diserahkan kepada salah seorang hakim MK.

”Sekarang anggota tim mempersiapkan sendiri alur kerja investigasi. Rabu baru akan diketahui alur pastinya sehingga tahu apa saja yang harus didalami,” ujar Saldi, juru bicara tim, Selasa di Jakarta.

Saldi menjelaskan, tim memiliki waktu sebulan untuk mencari fakta, seperti yang ditulis Refly. Tim berharap bisa menyelesaikan investigasi tepat waktu dan memberikan laporan pada 8 Desember 2010. Komitmen hakim MK dalam memberikan akses informasi juga akan sangat membantu kerja tim.

Refly menawarkan diri sebagai yang diperiksa pertama kali untuk membuktikan apakah benar ada pihak yang akan memberikan uang kepada seorang hakim MK. Klarifikasi awal itu penting untuk membuktikan apakah ada kejadian seperti yang dia tuliskan.

”Jika kejadian itu ada, saya melihat uang dollar itu, tempatnya di mana, siapa orangnya, omongannya apa, ya berarti fakta itu betul,” ujar Refly.

Penelusuran awal itu dinilai Refly bisa membuktikan apakah ia berbohong atau tidak tentang uang dollar dan pengakuan pemilik uang yang mau memberikannya kepada hakim. Fakta berikutnya yang harus diinvestigasi adalah uang itu lalu diberikan atau tidak kepada hakim MK.

”Itulah makna investigasi dan merunutnya tidak sulit. Ibarat sumbunya pendek, tidak panjang,” ujar Refly.

Refly berharap kasus ini tidak diinterpretasikan bahwa konteks yang dia tuliskan dalam opini itu adalah suap. Ia tak menyebutkan suap, tetapi ada pengakuan dari pemilik uang yang akan memberikannya kepada seorang hakim konstitusi. (ang)
Sumber: Kompas, 10 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan