Tim Independen Mafia Pajak Dibubarkan, Jaksa Cirus-Poltak Lolos

Pengusutan kasus mafia pajak dengan menyeret Gayus Tambunan akhirnya dinyatakan tuntas. Tim independen bentukan Kapolri resmi dibubarkan. Ketua Tim Investigasi Irjen Pol Mathius Salempang sudah pulang ke Kaltim dan kembali menjabat Kapolda.

Pembubaran tim itu dilakukan secara simbolis dan tertutup di ruang rapat utama Mabes Polri kemarin (20/7). Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Kombespol Marwoto Soeto, acara tersebut dihadiri Menko Polhukam Djoko Suyanto dan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Denny Indrayana. ''Jadi, sudah dinyatakan selesai,'' katanya.

Tim independen kasus Gayus hingga kini menetapkan 12 tersangka. Mereka adalah Gayus, AKP Sri Sumartini, Kompol Arafat, Lambertus Palang Ama, Haposan Hutagalung, Alif Kuncoro, Sjahril Djohan, Muhtadi Asnun. Lalu, Komjen Pol Susno Duadji yang terseret kasus Arowana serta atasan Gayus Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. ''Sebagian sudah siap disidangkan. Yang belum akan dilanjutkan oleh Bareskrim,'' tutur Marwoto.

Mantan Kapoltabes Samarinda Kaltim itu menambahkan, pengusutan dugaan korupsi dan penelusuran aset Gayus juga dilakukan Bareskrim.

Bagaimana jaksa yang diperiksa? ''Mereka selama ini saksi, belum ada bukti keterkaitan,'' kata Marwoto. Dua jaksa itu adalah Cirus Sinaga, ketua jaksa peneliti kasus Gayus, dan Poltak Manulang, mantan direktur penuntutan Kejaksaan Agung.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, aliran dana ke jaksa belum bisa dibuktikan oleh penyidik. ''Buktinya belum cukup,'' tegas Edward.

Ditanya apakah lemahnya dakwaan itu tidak bisa dijadikan bukti atau petunjuk untuk menjerat Cirus dan Poltak, Edward mengatakan bahwa kepolisian tidak bisa menilai independensi jaksa dalam membuat dakwaan. Sebagaimana hakim dalam memutuskan suatu perkara, kata Edward lagi, jaksa memiliki independensi dan kewenangan yang dijamin undang-undang dalam menyusun dakwaan. ''Hal itu bukan kewenangan kita untuk menilai dakwaan itu,'' paparnya.

Padahal, kasus Gayus sebelumnya disebut-sebut melibatkan kelompok polisi, jaksa, pengacara, dan hakim. Gayus yang mantan pegawai Ditjen Pajak itu pernah mengaku sudah menyiapkan dana suap untuk empat kelompok untuk membebaskan dirinya dalam kasus penggelapan pajak. Yakni, kelompok pengacara, polisi, jaksa, dan hakim. Di antara empat kelompok tersebut, hanya kelompok jaksa yang tidak ada tersangkanya.

Selain itu, dua jenderal yang disebut-sebut tersangkut kasus tersebut, yakni Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman, juga melenggang aman. ''Kita akan tunggu hasil persidangan. Sampai saat ini memang belum (ada peningkatan status),'' kata Marwoto.

Edmond dan Radja sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Edmond dicopot dari posisi Kapolda Lampung dan Radja dicopot dari posisi Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim. (rdl/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 21 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan