Tim Delapan Tidak Akan Tersandera
Rekomendasi yang akan dibuat Tim Delapan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan tersandera hanya terbatas pada kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun, tim ini juga tidak akan bekerja dengan melebihi kewenangan yang diberikan.
”Rekomendasi yang akan diberikan Tim Delapan akan lebih luas, menyangkut reformasi di bidang penegakan hukum. Tidak hanya terkait kasus Bibit dan Chandra,” kata anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis.
Terkait dengan kemungkinan bahwa tim itu tidak hanya memberikan rekomendasi, tetapi juga sebagai tim koneksitas, Todung mengatakan, Tim Delapan belum membuat kesimpulan dan rekomendasi. ”Baru besok (hari ini) kami membuat kesimpulan, itu pun sifatnya masih sementara,” ucap Todung.
Amir Syamsuddin, anggota Tim Delapan lainnya, mengatakan, tim itu tidak akan melampaui wewenang yang diberikan. Tim ini juga hanya diperlukan untuk keadaan tertentu. ”Jangan sampai ada lembaga lain yang kehilangan fungsi dan peranannya akibat tim ini. Namun, saya berharap lembaga lain harus meningkatkan fungsi dan peranannya,” ucapnya.
Terkait dengan isi gelar perkara pada Sabtu malam, Todung mengatakan, masih banyak petunjuk yang masih perlu dipersoalkan. Sampai Ary Muladi banyak bukti yang menjelaskan. Namun, sesudah Ary Muladi, banyak petunjuk yang masih perlu dipersoalkan. Todung juga mengatakan, persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat Indonesia dan juga internasional sehingga harus diselesaikan dengan mengutamakan keadilan dan tidak semata-mata legal formal.
Pengalaman masyarakat
Sementara itu, dalam diskusi bertema ”Rontoknya Kepercayaan Publik” yang diselenggarakan Radio Trijaya di Jakarta, Sabtu (7/11), anggota Dewan Perwakilan Daerah dan mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad berpendapat, kondisi saat ini dalam perkara Bibit-Chandra tidak mungkin diadili dalam ranah publik. Farouk berharap agar perkara Bibit dan Chandra yang nantinya masuk ke pengadilan memperoleh jaminan dapat berlangsung adil, obyektif, dan tanpa tekanan. Aspirasi publik yang saat ini terus berkembang menyoroti kepolisian dan kejaksaan merupakan fenomena dari hal-hal yang dialami masyarakat selama ini.
”Kami dari DPD mendesak Presiden, berharap ada komisi yang mengkaji secara menyeluruh sistem peradilan di Indonesia,” kata Farouk.
Pembicara lain yang hadir adalah Frans Hendra Winarta (Ketua Persatuan Advokat Indonesia), Tamrin Amal Tomagola (sosiolog Universitas Indonesia), dan Hermawan Sulistyo (pengamat politik).
Tamrin Amal Tomagola berharap proses yang sedang berlangsung saat ini sebaiknya dibiarkan berjalan. ”Lalu kita lihat nanti, siapa yang paling konsisten dengan semangat reformasi. Kita akan lihat, siapa kawan, siapa lawan,” kata Tomagola.
Frans Hendra Winarta menyoroti kerja tim independen yang dipimpin Adnan Buyung Nasution dan Mahfud MD selaku Ketua Mahkamah Konstitusi. Sorotan itu berkaitan dengan komentar-komentar mereka di media massa yang dianggap berlebihan. Hermawan juga berharap tim independen menyelesaikan dulu tugasnya. ”Jangan bicara dulu sepanjang proses berlangsung,” kata Hermawan. (IDR/NWO/HAR)
Sumber: Kompas, 9 November 2009