Tiga Pimpinan KPK Ditetapkan

Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa dan Waluyo ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK).

"Presiden menerima dan menyetujui, serta sudah menginstruksikan kepada Mensesneg untuk membuat Keppres pengangkatan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK tersebut, dan besok sore (hari ini) dilakukan pelantikan atas ketiga orang tersebut," kata Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan Widodo AS dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (5/10).  

Widodo adalah anggota Tim Lima yang bertugas merekomendasikan tiga nama pelaksana tugas pimpinan KPK. Anggota lainnya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, dan Taufiqurrachman Ruki.  

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menyatakan Presiden langsung menandatangani Keputusan Presiden pengangkatan ketiga pelaksana tugas tersebut kemarin. Denny mengatakan pelantikan pimpinan sementara KPK dilakukan pukul 15.00 hari ini. "Selanjutnya mereka akan rapat untuk menentukan Ketua KPK."   

Menurut Widodo, Tumpak Hatorangan yang kini Komisaris PT Pos Indonesia direkomendasikan menggantikan Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nazaruddin Zulakarnaen. Achmad Santosa yang menjabat Senior Advisor Bidang Hak Asasi Manusia Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) menggantikan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah. Waluyo yang kini Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia Pertamina sebagai pengganti Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.  

Chandra dan Bibit tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan dalam penanganan kasus pengusaha Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra. Keduanya telah diberhentikan sementara dari pimpinan KPK.  

Widodo mengatakan Tim Lima memilih ketiga nama tersebut secara transparan setelah mendengarkan pandangan dan penilaian dari para ahli hukum, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga swadaya masyarakat.    

Adnan Buyung mengatakan Tim Lima memilih dua nama bekas pejabat KPK (Tumpak dan Waluyo) karena disarankan dari internal KPK dan karena saat ini diperlukan orang-orang yang terbiasa bekerja di KPK sehingga tidak mengalami permasalahan psikologis.   "Kalau orang baru sama sekali dia harus belajar lagi, on the job training namanya. Padahal KPK sekarang betul-betul kondisinya membutuhkan segera orang yang memperkuat," katanya.  

Dengan terpilih sebagai ketua KPK sementara, maka tiga orang tersebut diminta untuk melepaskan jabatan terakhir. Terkait dengan pro kontra terpilihnya Mas Achmad Santosa karena tergabung pada panitia seleksi pemilihan anggota KPK 2007-2011 lalu dan dianggap meloloskan Antasari Azhar, Adnan mengatakan Achmad Santosa termasuk yang menentang lolosnya Antasari.

Terkait usia Tumpak yang sudah 65 tahun, Adnan mengatakan dalam keadaan darurat diperbolehkan menyimpang dari aturan umum. Dalam aturan umum pasal 29 disebutkan batas usia anggota KPK yang dipilih sebagai anggota tetap adalah 65 tahun. Namun, menurutnya, Tumpak bukan dipilih sebagai anggota tetap melainkan anggota sementara.  

Meski Tumpak disebutkan menggantikan Antasari, namun bukan berarti secara otomatis ia langsung terpilih sebagai Ketua KPK. "Sesuai mekanisme KPK akan dipilih oleh lima orang yang ada sekarang, dua yang lama dan tiga yang baru akan rapat memilih siapa Ketua KPK sementara nanti akan ada Keppres lagi pengangkatan," katanya.

Adnan mengatakan tiga nama pimpinan KPK itu bekerja dalam kurun enam bulan hingga satu tahun. Bila Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terbukti tidak bersalah, maka tiga pimpinan sementara itu harus mundur.  

KPK Menerima  
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dan Haryono Umar menyambut baik terpilihnya Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo dan Mas Achmad Santosa sebagai tiga pimpinan sementara.         

"Saya dengan Pak Haryono siap menerima mereka. Saya berharap dapat bekerja sama dengan baik, apalagi mereka juga sudah mengetahui budaya dan ritme kerja di KPK," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin kepada wartawan di Gedung KPK kemarin.  

Jasin menilai terpilihnya Tumpak dan Waluyo yang merupakan orang dalam KPK, menunjukkan Tim Lima telah memenuhi aspirasi pejabat dan pegawai KPK.

Ditanya soal penentuan Ketua KPK pengganti Antasari Azhar yang akan segera dicopot, Jasin menyerahkan mekanismenya kepada Perpu No 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 mengenai KPK. Dalam kekosongan pimpinan KPK, maka ketua dipilih dari anggota pimpinan. Sedangkan pembagian bidang di antara lima pimpinan akan dibahas dalam rapat internal pimpinan.

Achmad Santosa menyatakan siap mengemban jabatan pimpinan sementara KPK. Dia menyatakan ingin total dan serius bersama empat pimpinan lain dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Ia tidak khawatir dengan ancaman kriminalisasi.

"Ini negara hukum. Masa menjalankan kewenangan dikriminalisasikan. Ini yang harus dihentikan," tegasnya.

Ditanya komitmennya dalam menangani kasus kakap semisal kasus Bank Century, Santosa mengatakan kasus tersebut akan diputuskan bersama pimpinan KPK yang lain.

[Yanuar Jatnika/Rizky Andriati Pohan/M.Yamin Panca Setia/ Melati Hasanah Elandis-by : Jan Prince Permata]

Sumber: Jurnal nasional, 6 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan