Tiga Petugas Dishub Ditangkap

Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap tiga oknum dinas perhubungan dalam kasus praktik pungutan liar di Jembatan Timbang Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/3). Penangkapan itu dilakukan petugas intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut melalui penyamaran.

Ketiga tersangka tersebut adalah PS, AS, dan MS. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Kepala Kejati Sumut Sution Usman Aji mengatakan, pihaknya kerap mendapat keluhan mengenai pungutan liar di jembatan timbang. Untuk itu, pihaknya membentuk tim investigasi yang berbuah penangkapan tiga tersangka tersebut.

”Semoga dengan penangkapan ini tidak ada lagi pungli. Jalan juga tidak cepat rusak lantaran truk memuat sesuai dengan beban semestinya,” ujarnya.

Sebelum penangkapan, tim investigasi yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut Andar Perdana W telah memantau kondisi Jembatan Timbang Sibolangit. Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, sebut saja Petugas I dan Petugas II, dilibatkan untuk menyamar sebagai kernet truk. Mereka menumpang dua truk. Sopir truk telah diajak bekerja sama dengan pihak Kejati Sumut.

Awalnya, truk Fuso I lewat Jembatan Timbang Sibolangit sekitar pukul 02.00. Di dalamnya sudah ada Petugas I. Setelah ditimbang, PS meminta sopir membayar sejumlah uang. Sopir truk kemudian menyerahkan lembaran Rp 50.000. ”Mana bisa Rp 50.000!” kata PS meminta tambahan uang.

Setelah beberapa menit berdebat soal jumlah uang tambahan, sopir truk memberi uang lagi sebesar Rp 70.000 dan pergi tanpa menerima kuitansi pembayaran. Anehnya, saat truk ditimbang, tidak terlihat angka di monitor yang menunjukkan tonase truk. ”Monitor dalam keadaan mati,” ungkap Petugas I.

Langsung diborgol
Pada pukul 03.45, Petugas II menyamar sebagai kernet dan menumpang truk Fuso II. Sesampainya di loket pembayaran beban, Petugas II dimintai uang oleh PS sebesar Rp 150.000, tetapi Petugas II hanya memberi Rp 50.000. ”Kamu orang baru ya, kok enggak tahu (jumlah yang harus dibayar)?” kata PS.

”Iya, saya orang baru,” kata Petugas II yang kemudian memborgol tangan petugas Jembatan Timbang Sibolangit itu.

Saat itulah PS baru sadar bahwa kernet itu adalah petugas dari kejaksaan. PS bersama dua rekannya, yakni AS dan MS, akhirnya diangkut dengan mobil tim investigasi yang telah menunggu tidak jauh dari lokasi.

AS berperan sebagai pengumpul uang pungli yang diterima PS, sedangkan MS sebagai penyimpan uang. Di meja MS petugas menyita sejumlah barang bukti.

Tim juga menyita beberapa barang, antara lain uang Rp 16,4 juta yang diduga kuat hasil praktik pungli dan buku Register Peraturan Daerah Sumut Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Dalam register ini hanya Rp 1,2 juta yang tercatat sebagai setoran resmi dari sopir truk.

Pelaku pungli ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sution Usman Aji menambahkan, jika dalam semalam pelaku pungli memperoleh Rp 16,4 juta, bisa dibayangkan uang yang terkumpul dalam satu bulan. Itu baru di satu jembatan timbang. Padahal, di Indonesia ada puluhan jembatan timbang. (MHF)
Sumber: Kompas, 25 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan