Tiga Mantan Anggota DPR dituntut
Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Azwar Chesputra, Fraksi Partai Golkar; Fachry Andi Leluasa, Fraksi Partai Golkar; dan Hilman Indra, Fraksi PBB, dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Ketiganya dinilai terbukti bersalah menerima uang dalam proyek alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, KSM Roni, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (15/6).
Menurut jaksa, ketiganya terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu primer (Pasal 12 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP) serta dakwaan subsider (Pasal 11 UU PTK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP).
Ketiga mantan anggota Komisi IV DPR yang juga dikenal sebagai ”Tim Gegana DPR” tersebut diduga menerima uang dari rekanan Pemerintah Provinsi Sumsel, Chandra Antonio Tan, melalui politisi PKB, Yusuf Erwin Faishal. Azwar diduga menerima Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta, dan Fachry Rp 335 juta.
Uang tersebut diberikan agar menyetujui usulan pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang seluas 600 hektar menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Perkara itu telah menjerat mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman dan Yusuf Erwin Faishal. Syahrial divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti sebagai penganjur penyuapan terhadap anggota DPR. Yusuf juga telah dihukum 4,5 tahun penjara untuk kasus yang sama. (ana)
Sumber: Kompas, 16 Juni 2010