Tiga Jaksa Sudah Jalani Pidana
Majelis Kehormatan Jaksa merekomendasikan agar lima jaksa diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Tiga di antaranya sudah menjalani hukuman pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan menyampaikan hal itu kepada Kompas, Rabu (27/8). ”Tiga orang yang telah menjalani hukuman pidana itu di antaranya jaksa yang di Poso,” kata Nainggolan.
Sebelumnya, Febri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch, mengharapkan penjatuhan sanksi tidak melulu dari sisi etik. Dugaan pidana yang dilakukan para jaksa yang diberhentikan itu juga harus ditindaklanjuti dengan penyidikan (Kompas, 27/8).
Lima jaksa yang direkomendasikan untuk diberhentikan itu berinisial JOP di Kejari Poso, Sulawesi Tengah; SFW di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; TSH di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; SF di Kejaksaan Tinggi Papua; dan STRHS di Kejari Karawang, Jabar.
Pada 2 Oktober 2007, Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto menyampaikan, ada sejumlah kesalahan JOP, di antaranya pernah dijatuhi sanksi karena tidak melaksanakan tugas. Selain itu, ia juga pernah ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Ia sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, bahkan sudah menjalani hukuman satu tahun pidana.
Dua jaksa berinisial SF dan TSH yang sempat diberitakan tidak diketahui keberadaannya (Kompas, 27/8), menurut Nainggolan, sudah ada di daerah kerja masing-masing. ”Mereka sempat menghilang lama sekali, tidak melaksanakan tugas,” katanya.(idr)
Sumber: Kompas, 28 Agustus 2008