Tiga Aspek Hukum Perlu Dibenahi

Gubernur Lembaga Ketahanan Negara (Lemhanas) Budi Susilo Soepandji menilai ada tiga faktor yang menyebabkan sejumlah pemimpin di Indonesia terjerat kasus korupsi.

Menurut Budi, Lemhanas sejauh ini telah melakukan kajian terkait persoalan korupsi yang menjangkiti pemimpin di Indonesia. Budi menyatakan, diperlukan adanya peraturan perundangan untuk mencegah seseorang melakukan korupsi. Peraturan yang ada sekarang, menurut dia, perlu dibenahi. “Apakah itu peraturan terkait pengawasan,distribusi keuangan, atau yang terkait dengan kewenangan, banyak yang perlu ditertibkan lagi,”tegas Budi di Jakarta kemarin. Terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menuai pro dan kontra, Budi mengaku belum melakukan kajian mendalam.Namun, dia percaya revisi tersebut tidak untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

“Saya yakin niatnya agar semua aparat penegak hukum memiliki kekuatan yang seimbang atau seirama,” tandasnya. Selain peraturan,perbaikan juga perlu dilakukan menyangkut jaminan sosial dan ekonomi terhadap masyarakat,sebab seseorang bisa saja melakukan korupsi karena faktor ketidakcukupan ekonomi, keinginan kaya dengan cepat, atau bahkan karena pupus harapannya untuk menjadi kaya. Faktor lain yang perlu diperbaiki adalah mentalitas. Menurut dia,jika peraturan sudah benar, kemudian jaminan sudah ada; namun kalau mental selalu ingin mengambil dengan semangat keserakahan masih ada, maka tidak akan bisa korupsi dicegah.

“Sehingga ketiganya (perundangan,jaminan sosial ekonomi,mentalitas) ini harus sama-sama dipenuhi,” paparnya. Budi Susilo mengingatkan, mentalitas orang-orang yang berada di luar kelembagaan juga memengaruhi upaya pencegahan korupsi. Di negara yang demokratis dan tertib hukum, ujarnya, tendensi warga untuk korupsi relatif kecil. “Karena sering diawasi,semua aparat yang terlibat di dalam pengawasan itu memiliki balance. Jadi,tidak hanya eksekutif, tapi masalah-masalah ini juga terkait dengan mental orang-orang di luar kelembagaan tersebut,”jelasnya. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, korupsi tidak bisa dicegah hanya dengan ceramah.

“Dengan model ceramah seperti apa pun oleh Lemhanas, selama dalam politik masih membutuhkan uang APBD,korupsi tetap akan terjadi,”tegasnya. Menurut dia,ceramah-ceramah yang dilakukan di Lemhanas tidak bisa menyelesaikan problem korupsi para pemimpin seperti kepala daerah.“Tidak bisa dilakukan secara personal, karena kepala daerah itu memiliki tanggung jawab politik kepada partainya.Yang seharusnya di-reform adalah pendanaan politik dan partai politiknya. Bahan yang jelek mau diolah pakai pabrik apa pun,tetap jelek,”tandasnya. fefy dwi haryanto
Sumber: harian Seputar Indonesia, 7 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan