Tiga Anggota DPR Jadi Tersangka

"Kasus ini masih bisa berkembang, baik pohon maupun akarnya."

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga anggota Komisi Kehutanan (Komisi IV) Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ketiganya adalah Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa.

"Ketiganya menjadi tersangka dengan pertimbangan pengembangan kasus dan putusan pengadilan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di kantornya kemarin. Menurut Johan, ketiganya diduga melanggar Pasal 12 (a) dan 5 ayat 2 dan 11, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mereka diduga melakukan penerimaan dan permintaan uang."

Johan menambahkan, ketiga orang itu bersama Sarjan Taher dan Yusuf Erwin Faishal--kedua anggota Komisi IV DPR ini divonis 4,5 tahun penjara--diduga menerima uang senilai Rp 5 miliar guna memperlancar alih fungsi hutan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. Mereka juga dikenal dengan sebutan “Tim Gegana”. Tim ini bertugas melakukan lobi bagi Komisi IV.

Uang Rp 5 miliar tersebut diberikan oleh Direktur PT Chandratex Chandra Antonio Tan dan Direktur Badan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api Sofyan Rebuin. Uang berbentuk cek pelawat itu kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah anggota Komisi Kehutanan dalam dua tahap.

Jaksa KPK, Muhammad Rum, dalam persidangan dengan terdakwa Sarjan Taher beberapa waktu yang lalu telah menyebut Hilman, Azwar, dan Fachri sebagai salah satu penerima dana alih fungsi hutan (Koran Tempo, 26 November 2008). Hilman menerima Rp 435 juta, Azwar Rp 450 juta, dan Fahri Andi Rp 410 juta.

Johan menegaskan, KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, ketiganya belum bisa dimintai tanggapan. Upaya Tempo menghubungi telepon genggam mereka tak mendapatkan hasil.

Terkait dengan kasus ini, Senin lalu KPK menahan mantan Gubernur Sumatera Selatan Sjahrial Oesman. Ia diduga turut serta dalam pemberian uang kepada penyelenggara negara. Sebagai gubernur, Sjahrial diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang ke para anggota Dewan tersebut. "Kasus ini masih bisa berkembang, baik pohon maupun akarnya," kata Johan.

Sjahrial Oesman sebagai tersangka menyatakan dirinya tidak korupsi. Ia berdalih, langkahnya saat itu semata-mata untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat di Sumatera Selatan. Menurut dia, keikutsertaannya menyetujui pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api tidak merugikan keuangan negara dan tak melanggar hukum. "Sebab, apa yang kami ajukan kepada Departemen Kehutanan melalui Menteri Kehutanan sudah sesuai hukum dan syarat yang berlaku," ujar Sjahrial.

Penasihat hukum Sjahrial, Hartanto, akan membuktikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai prosedur alih fungsi hutan Tanjung Api-api. “Prosedurnya sudah sesuai,” katanya. FAMEGA SYAVIRA | CHETA NILAWATY | DWI WIYANA

Sumber: Koran Tempo, 13 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan