Tiga Anggota DPR Dilaporkan ke BK
Dianggap Bertanggung Jawab Hilangnya Ayat Rokok UU Kesehatan
Kasus hilangnya ayat rokok di UU Kesehatan terus bergulir. Kemarin koalisi antikorupsi ayat rokok melaporkan tiga anggota Komisi IX ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Mereka dianggap berada di belakang hilangnya ayat tersebut.
Namun, mereka belum mau membeber ketiga nama itu. Nama-nama itu hanya disampaikan kepada BK. "Yang jelas, satu unsur pimpinan dan dua anggota," papar juru bicara koalisi, Kartono Muhammad, di kompleks parlemen, Senayan, kemarin (19/10).
Koalisi itu terdiri atas YLKI, Komnas Anak, ICW, serta beberapa organisasi lain. Mereka tidak percaya dalih sejumlah pihak bahwa hilangnya ayat tersebut hanyalah kesalahan administrasi. "Sangat tidak mungkin hanya kesalahan ketik atau administrasi," ujar Kartono kembali.
Menurut dia, kalau hilangnya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan karena kesalahan administrasi, ayat selanjutnya tentu tetap pada tempatnya. "Tapi, yang ini tidak, ayat 3 naik menjadi ayat 2, apalagi kalau bukan sengaja dihilangkan," paparnya.
Selain itu, dia menengarai adanya dugaan unsur suap dari industri rokok kepada anggota dewan dalam kasus penghilangan ayat tersebut. "Kasus yang hampir sama pernah terjadi pada 1992," jelasnya.
Saat itu dokumen sebuah produsen rokok yang terungkap ke publik menyatakan bahwa mereka telah berhasil melobi dewan saat itu untuk menghilangkan penjelasan adanya zat aditif di rokok.
Karena itu, selain melaporkan ke BK, koalisi berencana melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami punya bukti-buktinya, dan baru kami ajukan kalau BK serius menangani masalah ini," ujarnya.
Di internal dewan, dorongan segera menuntaskan kasus tersebut juga mengalir. "Ini preseden tidak baik, harus segera diselesaikan agar kepercayaan publik terhadap lembaga ini (DPR) tidak semakin parah," ujar Wakil Ketua FPAN Totok Daryanto kemarin.
Fraksinya mendorong pimpinan dewan segera secara serius menyelidiki kasus tersebut. "Hasilnya, kalau ada yang terbukti, juga harus segera ditindak," tambah ketua DPP PAN itu.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengakui bahwa ayat tersebut hilang saat berada di DPR. Seperti diberitakan selama ini, kasus tersebut terungkap saat draf UU sudah sampai di sekretariat negara (setneg). (dyn/iro)
Sumber: Jawa Pos, 20 Oktober 2009