Tersangka Korupsi Dilantik sebagai Anggota DPRD

Sebanyak 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur periode 2009-2014, Senin (31/8), dilantik di Kota Samarinda. Ikut dilantik juga tersangka korupsi pencairan klaim asuransi anggota DPRD Kota Bontang periode 2004- 2009, Dodi Rondonuwu.

Pelantikan dilaksanakan di Gedung Utama DPRD Kaltim oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Haryono. Acara itu juga diwarnai demonstrasi dari kalangan mahasiswa dan pemerhati lingkungan hidup.

Seusai pelantikan, Dodi mengakui dirinya memang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Dia pernah diperiksa dua kali. Dia mengaku pula tidak tahu adanya isu hendak ditangkap dan ditahan saat masa karantina di Samarinda sebelum pelantikan.

Masa karantina selama tiga hari. Beredar kabar, dalam masa itu, Dodi hendak ditangkap oleh jajaran Kejari Bontang. ”Selama masa karantina, saya di Jakarta. Anak saya masuk kuliah, sedang orangtua dirawat karena sakit,” katanya lagi.

Dodi tidak membantah, ia termasuk 25 anggota DPRD Kota Bontang yang diduga menerima dana klaim Rp 70 juta pada akhir masa jabatan. Kejaksaan menduga pengadaan program asuransi itu menyalahi aturan. ”Yang jelas semua menerima, termasuk Wali Kota,” katanya.

Sekretaris DPRD Kaltim Fachrudin Japri mengakui ada surat permintaan menangkap Dodi. Surat diterima pada Minggu saat geladi bersih pelantikan. ”Saya katakan, silakan jika jaksa ingin menangkap,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Andi Sunandar mengatakan, Dodi berhak dilantik meski ditetapkan sebagai tersangka. ”Ia tidak harus ditahan. Hal itu bergantung pada aparat yang menangani kasusnya,” katanya.

Andi menuturkan, kondisi berbeda dialami anggota DPRD Kota Balikpapan terpilih, Jumiati Rahman. Ia belum dilantik karena ditahan Polda Kaltim.

Pelantikan juga dilakukan untuk 100 anggota DPRD Jawa Timur periode 2009-2014, Senin di Surabaya. Suhartin, yang diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat pada 10 Agustus lalu, juga ikut dilantik.

Menurut Sekretaris DPRD Jatim Edi Purwinarto, surat Menteri Dalam Negeri tetap menyebutkan Suhartin. (bro/raz)

Sumber: Kompas, 1 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan