Tersangka Kasus BI Aulia Pohan Cs Masih Bebas Pulang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan kesempatan kepada empat tersangka korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp 100 miliar. Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan E.J. Hutapea, dan Aslim Tajuddin masih diizinkan pulang setelah diperiksa di KPK kemarin (11/11).

Empat anggota dewan gubernur bank sentral tersebut tiba di gedung KPK pukul 09.15. Aulia Pohan mengaku, dirinya hadir di lembaga antikorupsi itu untuk menjalani penyidikan sebagai tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya tak mau berkomentar.

Sebelumnya, pemeriksaan perdana terhadap empat tersangka itu dilaksanakan awal bulan lalu (3/11). Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyusul vonis hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (29/10) dengan lima tahun penjara.

Dalam penyidikan itu, Aslim Tajuddin kali pertama menyelesaikan pemeriksaan. Dia keluar pukul 13.30. ''Saya akan menjalani semua proses hukum ini,'' ungkap Aslim.

Aulia, Maman, dan Bun Bunan keluar dari ruang penyidikan bersama-sama sekitar pukul 16.00. ''Tanyakan semuanya kepada kuasa hukum saya. Mereka akan menjelaskan dengan detail semua pemeriksaan tadi,'' ujar ayah artis Anissa Pohan tersebut.

Syafardi, kuasa hukum Aulia Pohan, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu adalah seputar rapat dewan gubernur (RDG) pada 3 Juni dan RDG 22 Juni 2003. ''Pertanyaannya hanya seputar rapat itu,'' katanya.

Dalam kasus tersebut, dua RDG itulah yang menjadi sumber persoalan. RDG 3 Juni 2003 membahas penyisihan kekayaan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. Rapat itu diputuskan bersama para anggota dewan gubernur, termasuk mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang telah diputus pengadilan lima tahun penjara.

RDG 22 Juni lebih membahas penatausahaan dana Rp 100 miliar itu. Rapat tersebut juga memutuskan membentuk Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK) yang dilaksanakan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Soal belum dilakukannya penahanan, Syafardi menyatakan bahwa Aulia merupakan warga negara yang baik. ''Apa alasan untuk menahan? Dipanggil juga datang dan kooperatif,'' tegasnya.

Di meja penyidikan, kolega Aulia, Maman Soemantri, harus menjawab 20 pertanyaan. ''Yang ditanyakan tadi juga hanya keadaan internal YPPI,'' terangnya. Memang, saat kasus itu, dia bertindak sebagai ketua Dewan Pengawas YPPI bersama Aulia.

Para kuasa hukum tersebut juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat bertindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan selama ini. ''Meski telah ada putusan bagi gubernur BI, klien kami tetap berkeyakinan bahwa yang diputuskan dalam RDG itu dilandasi iktikad baik,'' ujar Amir Karyatin.

Sementara itu Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan, setelah pemeriksaan para tersangka, pihaknya akan menagih laporan kepada para penyidik untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk penahanan. ''Kami segera meminta laporan kepada penyidik,'' jelasnya. (git/iro)

 

Sumber: Jawa Pos, 12 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan