Tersangka Cek Suap DPR Bisa Bertambah
“Sekitar 10 anggota Dewan mencairkan sendiri ceknya.”
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan dugaan kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom pada 2004. Berdasarkan pengembangan itu, pelaksana harian Ketua KPK, Mochamad Jasin, menyatakan suap tidak hanya diterima oleh empat tersangka yang diumumkan Selasa lalu.
”Sesuai perkembangan pemeriksaan, (ada) yang lain, makanya disebut dan kawan-kawan,” kata Jasin di kantornya kemarin. Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima suap maupun pemberi suap akan dilakukan dalam waktu dekat. “Jadi, tidak boleh terlalu lama, kita berusaha secepat mungkin,” ujar Jasin.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hamka Yandhu, Irjen Pol. (Purn.) Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Endin A.J. Soefihara.
Selain Hamka Yandhu yang kini mendekam di ruang tahanan Brimob Kelapa Dua, kemarin Komisi Antikorupsi sudah mencekal Udju, yang kini anggota Badan Pemeriksa Keuangan, serta Dudhie dan Endin, yang masih menjadi anggota DPR.
Kasus cek suap untuk anggota DPR mencuat berkat “nyanyian” Agus Condro Prayitno, bekas anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari PDI Perjuangan. Di depan tim penyidik KPK, Agus mengaku menerima 10 lembar cek pelawat bernilai Rp 500 juta. Cek itu ia terima tak lama setelah pemilihan Miranda pada Juni 2004.
Menurut Agus Condro, keempat tersangka itu hanya operator lapangan yang membagi-bagikan uang. Ia berharap aktor intelektual skandal tersebut ditangkap. “Ini baru langkah awal KPK,” kata dia. “Selanjutnya, mungkin akan menyeret aktor lain dari pimpinan fraksi yang ikut menentukan kebijakan skandal ini.”
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menyatakan ada 102 orang yang mencairkan 480 cek perjalanan terkait dengan pemilihan Miranda. Dari 102 orang itu, kata dia, sekitar 10 di antaranya adalah anggota DPR yang mencairkan sendiri ceknya. Selain anggota Dewan, kata Yunus, Selasa lalu, “Pihak lain yang mencairkan cek pelawat itu adalah istri anggota Dewan, sopir, atau anaknya.”
Selain mengumumkan empat tersangka, KPK mengungkap oknum pemberi cek pelawat kepada empat tersangka, yang berinisial N. “Pemberi berinisial N. Dia bisa atau dapat ditetapkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pemberi yang empat tadi,” ujar Jasin. “N itu nama orang. Ya, pokoknya, duitnya dari dia, nanti dibuktikan dari persidangan.”
Hingga kemarin Jasin belum mau membeberkan identitas orang berinisial N itu. Yang jelas, hingga saat ini, kata dia, “Sebagai pemberi, N masih berstatus sebagai saksi.”
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2008, KPK pernah memeriksa istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn.) Adang Daradjatun bernama Nunun Nurbaeti. Saat itu Nunun diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelaporan cek perjalanan oleh Agus Condro.
Penasihat hukum Nunun Nurbaeti, Petrus Bala Pattyona, enggan mengomentari soal penyebutan inisial “N” oleh KPK sebagai oknum yang diduga memberikan cek pelawat kepada anggota DPR, termasuk keempat tersangka. “Thanks, untuk sementara saya belum bisa berkomentar,” ujar Petrus dalam pesan singkatnya kemarin.CHETA NILAWATY | EKO NOPIANSYAH | EDY FAISOL | DWI WIYANA
Nyonya N
INI nama baru dalam kasus dugaan suap sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang menurut Agus Condro Prayitno, anggota komisi itu, berkaitan dengan pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan nyonya itu berinisial N dan menyatakan dia menjadi pengantar 400 cek pelawat, masing-masing senilai Rp 50 juta, kepada empat anggota Dewan. Keempatnya lalu membagikan cek itu kepada sekitar 36 sejawatnya. Siapa saja di antara 56 anggota komisi itu yang menerima cek tersebut? Nama mereka diharapkan terkuak di persidangan tindak pidana korupsi keempat tersangka itu.
Siapa Pangkal, Siapa Ujung
1. Cek Pelawat
Jumlah: 480 lembar
Nilai total: Rp 24 miliar
[Hasil pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 9 September 2008]
2. Nyonya N
1. Dudhie Makmun Murod (anggota Fraksi PDIP)
2. Endin A.J. Soefihara (anggota Fraksi PPP)
3. Hamka Yandhu (anggota Fraksi Golkar)
4. Udju Djuhaeri (anggota Fraksi TNI/POLRI)
- Agus Condro Prayitno
- 35 penerima lainnya
[Hasil pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 9 September 2008]
Sumber: Koran Tempo, 11 Juni 2009