Tersangka, Asnun Terancam Pecat
Hakim Pembebas Gayus Tambunan
Posisi Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Halomoan Tambunan, berada di ujung tanduk. Mabes Polri telah menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu sebagai tersangka.
Komisi Yudisial (KY) bakal merekomendasikan agar majelis kehormatan hakim (MKH) memecat hakim asal Tuban tersebut. ''Besok (hari ini, 7/5), dia dipanggil (Mabes Polri) sebagai tersangka. Kasusnya adalah gratifikasi atau penerimaan uang,'' kata kuasa hukum Asnun, Farhat Abbas, kemarin (6/5).
Status itu, jelas dia, diketahui dari surat pemanggilan. Di situ dengan jelas disebutkan bahwa Asnun dipanggil sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia akan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 hari ini. Namun, jumlah duit gratifikasi itu tidak disebutkan.
Penetapan status tersebut direspons dengan cepat oleh KY. Lembaga pengawas hakim itu akan merekomendasikan pemecatan terhadap Asnun. KY kini sedang menyusun surat rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengadakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH). ''Besok (hari ini, Red) suratnya kami kirim ke MA,'' ujar Ketua KY Busyro Muqoddas kemarin.
Komisioner KY Soekotjo Soeparto menambahkan, selain merekomendasikan pemecatan Asnun, KY meminta agar MA tidak melibatkan Abbas Said, salah seorang hakim agung, dalam sidang MKH tersebut. Sebab, Abbas merupakan ayah Farhat. ''Agar tidak ada konflik kepentingan,'' katanya.
Upaya KY merekomendasikan pemecatan Asnun itu ditentang keras oleh Farhat. Menurut dia, KY tak bisa gegabah melakukan hal itu. Sebab, status Asnun masih penyidikan, belum memiliki kekuatan hukum tetap. ''Mengapa KY terburu-buru? Ini kan tanggung jawab KY dalam pengawasan dan pembinaan hakim. Ini kan masih proses penyidikan,'' ungkapnya.
KY seharusnya menunggu status tetap kliennya. Dia justru menuding KY punya motif lain. Misalnya, mencari momentum untuk nama lembaga. ''Mungkin karena Asnun tidak datang, terus KY marah. Tapi, kalau di sidang nanti, seandainya Asnun tidak terbukti terima uang dan putusannya dibenarkan oleh hakim agung, apa tidak malu sendiri?'' ujarnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang membenarkan adanya rencana pemeriksaan Asnun Jumat hari ini. Namun, dia tak tahu pasti status pemanggilan tersebut. ''Kalau ada info dari kuasa hukumnya, tampaknya ya berarti iya (tersangka),'' katanya. (aga/rdl/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 7 Mei 2010