Terobosan untuk Seleksi KPK; Panitia Tak Bisa Hanya Menunggu

Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus berani melakukan terobosan dalam melaksanakan proses seleksi. Cara tradisional, menunggu orang mendaftar, harus dikombinasikan dengan ”jemput bola” bagi calon yang dinilai layak menjadi komisioner KPK.

Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, menyampaikan sarannya itu, Minggu (23/5). ”Panitia Seleksi punya pengetahuan yang cukup tentang siapa saja yang layak dijadikan komisioner dan pimpinan KPK. Satu catatan, Panitia Seleksi tidak boleh memakai asumsi, pimpinan KPK kali ini asalnya dari jaksa,” katanya di Solo saat dihubungi melalui telepon.

Panitia Seleksi Pimpinan KPK diketuai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Pendaftaran calon pimpinan KPK dimulai 25 Mei besok. Pansel akan mencari seorang unsur pimpinan KPK, pengganti Antasari Azhar yang berlatar belakang jaksa, dan akan memiliki masa jabatan empat tahun. Hal itu berbeda dengan pimpinan KPK lain yang saat ini bertugas yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2011 atau 1,5 tahun lagi.

Menurut Saldi, syarat utama bagi pimpinan KPK pilihan Pansel nanti adalah sosok yang bersih dan memiliki keberanian. Sosok itu harus dapat memenuhi harapan masyarakat dan berkemauan keras menjadikan KPK sebagai institusi extraordinary untuk memberantas korupsi, extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

”Orang yang terpilih nanti jangan sampai ada bau-bau partai politik!” ungkap Saldi.

Pansel, menurut Saldi, dapat mengundang orang yang berkecimpung dalam ranah pemberantasan korupsi untuk meminta masukan atas orang yang dinilai memenuhi syarat. Lalu, mendekati orang itu untuk ikut serta dalam seleksi pimpinan KPK.

Pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Eddy OS Hiariej, berpendapat, calon pimpinan KPK hasil seleksi Pansel harus memenuhi tiga syarat. Pertama, memiliki integritas moral. Kedua, tidak terikat atau terkait dengan partai mana pun. Ketiga, harus berani menegakkan hukum.

Eddy, yang pernah membantu Pansel Pimpinan KPK pada proses seleksi tahun 2007, mengatakan, sangat tidak mungkin bagi Pansel untuk mengetahui seluruh rekam jejak calon pimpinan KPK. Tugas Pansel bukan hanya melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, tes tertulis, pengetahuan hukum, dan wawancara.

”Salah satu unsur penting adalah rekam jejak calon. Ini tak mungkin diketahui semua oleh Pansel. Butuh partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan,” katanya. (idr)
Sumber: Kompas, 24 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan