Terkait RUU BPJS; Empat BUMN Dinilai Takut Diaudit

Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS), Surya Chandra Surapaty menyesalkan keengganan pemerintah untuk menyepakati adanya transformasi (peleburan) empat BUMN dalam wadah BPJS.

“Artinya mengubah status hukum dari badan hukum persero menjadi badan hukum publik, dari laba ke nirlaba itu harus ada auditnya. Itu yang mereka takutkan. Audit forensik harus melaporkan seluruh keuangannya. Kalau pengelolaannya benar, kenapa harus takut,” ujar Surya di Gedung DPR, kemarin.

Empat BUMN yang rencananya akan di tranformasikan dalam wadah BPJS adalah Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri. Saat ini, keempat BUMN tersebut mengelola sekitar Rp 190 triliun dana masyarakat.

Sayangkan

Pihaknya juga menyayangkan keinginan pemerintah untuk tetap mempertahankan eksistensi dari keempat BUMN tersebut, dan mengusulkan dibentuknya BPJS baru yang khusus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, usulan tersebut justru akan semakin membebani keuangan negara karena akan membangun infrastruktur baru dan merekrut sumber daya manusia baru. Dikatakan, akan lebih efektif jika BPJS itu memanfaatkan infrastruktur dari keempat BUMN yang sudah ada.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab optimistis pembahasan RUU BPJS akan tuntas dalam satu masa sidang.”Saya sangat optimis, banyak sekali kemajuan yang sudah kita peroleh dari sekitar 300 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu sudah 60 DIM, kemajuan yang tadinya sulit sekali kita lalui, ternyata cepat,” ujarnya.

Terkait dengan adanya pro dan kontra di masyarakat menganai lambannya penyelesaian RUU BPJS, pihaknya berharap agar masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi dalam proses pembahasan RUU  tersebut.

Menurutnya, dalam peleburan keempat BUMN tersebut bukan hal yang mudah, akan tetapi membutuhkan waktu lama dan dilakukan secara bertahap. “Peleburan itu sesuatu yang tidak gampang. Tapi prinsipnya peleburan itu sudah disepakati antara DPR dengan pemerintah dengan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus Zuber Safawi meminta jaminan pemerintah bahwa RUU tersebut akan selesai pada perpanjangan waktu yang telah disepakati.

Menurutnya, pembahasan RUU BPJS sudah melewati tiga kali masa persidangan. Padahal aturan menetapkan waktu pembahasan RUU dilakukan paling lama dua kali masa sidang dengan masa perpanjangan waktu satu kali masa sidang.

Dia menduga ada upaya beberapa pihak yang masih berusaha mempertahankan keberadaan empat BUMN yakni Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri. Padahal, semangat peleburan keempat BUMN tersebut agar program jaminan sosial dapat langsung berjalan efektif dan langsung dirasakan rakyat.

Sementara itu Ketua DPR Marzuki Alie telah menandatangani pernyataan bahwa DPR tidak akan menunda pengesahan RUU BPJS yang dijadwalkan Oktober mendatang.  (K32,J22-80)
 
Sumber: Suara Merdeka, 24 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan