Terkait Permohonan Informasi, ICW Serahkan Surat Keberatan Ke Kepolisian dan Kejaksaan
Jakarta, antikorupsi (16/10/2015) – Indonesia Corruption Watch (ICW) serahkan surat keberatan atas belum diresponnya surat permintaan informasi publik ICW terkait dengan nama kasus, anggaran dan perkembangan kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian di seluruh Indonesia. Surat tersebut disampaikan berturut-turut ke Divisi Humas Mabes Polri dan bagian hubungan antar lembaga Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Sebagaimana diketahui, ICW mengajukan permintaan informasi publik melalui Humas Mabes Polri tanggal 28 September 2015 dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tanggal 30 September 2015.
Ditemui di gedung Kejaksaan Agung, staf divisi investigasi ICW Lais Abid mengatakan, permintaan informasi ini menggunakan mekanisme yang diatur oleh UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). ICW meminta informasi penanganan perkara korupsi di kedua institusi penegak hukum tersebut dalam hal kasus apa saja yang ditangani, kapan waktunya, bagaimana progres kasus tersebut, siapa dan berapa jumlah penyidiknya, berapa anggaran yang dikeluarkan dalam penangan kasus korupsi dan realisasinya, serta berapa kerugian negara akibat kasus tersebut. Transparansi penanganan kasus ini terkait perkara yang ditangani Kejaksaan tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung sendiri. Demikian pula untuk yang di kepolisian, yakni perkara yang ditangani sampai ketingkat kepolisian daerah (Polda) dan kepolisian di tingkat kabupaten/ kota (polres).
“Selama ini kepolisian dan kejaksaan tidak pernah terbuka terkait informasi penanganan kasus-kasus kepada publik,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini informasi yang diberikan hanya ala kadarnya. Padahal publik juga harus tahu bagaimana kelanjutan penanganan kasus tersebut. Maka pelayangan surat keberatan menjadi upaya kedua setelah surat permohonan informasi sebelumnya tidak ditanggapi meskipun telah melebihi batas waktu, yaitu 10 hari sesuai UU KIP.
Terkait surat permohonan, saat dikonfirmasi kejagung beralasan minta perpanjangan waktu karena masih dalam pengumpulan dokumen yang akan diberikan. Sedangkan kepolisian sampai saat ini belum ada konfrimasi tindak lanjut. “Kita masih ikuti proses, kalau data belum sampai ditangan, ya kita ikuti prosedur Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 saja,” kata Abid.
Dia menegaskan, jika terhitung 30 hari kerja dari surat keberatan disampaikan ke kedua badan publik, maka ICW akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
“Kita tunggu 30 hari kerja kedepan, jika tidak kita akan ajukan sengketa informasi,” tegasnya.