Terkait Kasus Alkes; Mantan Sesmenkokesra Dituntut Enam Tahun Penjara
Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Soetedjo Yuwono dengan hukuman selama enam tahun penjara.
Ketua Tim Jaksa M Rum mengatakan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.
‘’Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara,’’ kata Rum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain hukuman penjara Jaksa juga menuntut terdakwa hukuman denda Rp 300 juta subsider empat bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang telah dikompensasikan dari uang yang disita dari Soetedjo dengan nilai yang sama saat penyidikan.
“Telah disita uang sebesar Rp 5 miliar dari terdakwa maka dikompensasikan dengan kewajiban terdakwa untuk membayar uang pengganti. Sehingga terdakwa tidak lagi dibebani hukuman uang pengganti,” ujar Rum.
Selaku kuasa pengguna anggaran di Kemenko Kesra pada tahun 2006, Soetedjo dinyatakan terbukti memenuhi dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 dan dakwaan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesmenko Kesra era Aburizal Bakrie itu terbukti telah sengaja memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung.
Mark Up
Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu diduga terjadi mark-up harga hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 36,2 miliar. Atas pembayaran kepada PT Bersaudara, Soetedjo telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar. “Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara) melalui Gunarso Djoko Santoso dan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa,” urai jaksa Rum.
Selain itu, jaksa juga melakukan penyitaan terhadap tujuh anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR periode 2004-2009 disebut menerima aliran dana dari Soetedjo. Salah satu penerima dana, Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis telah mengembalikan uang senilai Rp 200 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Disita dari Izedrik Emir Moeis, tanggal 23 November 2010 yaitu uang tunai Rp 200 juta,” kata Rum. Tiga mantan anggota Panggar DPR lain yang ikut menerima dana dari terdakwa Soetedjo juga telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. Mereka yakni Imam Soepardi (Rp 390 juta), Musafihin Dahlan (Rp160 juta) dan Hasanuddin Said (Rp150 juta).
Rudianto Tjen yang kebagian dana sebanyak Rp350 juta baru mengembalikan uang Rp100 juta. Sedangkan dua anggota Panggar DPR yang belum mengembalikan uang yakni Ahmad Hafiz Zamawi (Rp 390 juta) dan Mariani Baramuli (Rp 25 juta). Pengembalian uang kepada KPK itu dilakukan dalam kurun waktu November 2010 hingga Januari 2011. (J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 27 Juli 2011