Terkait Dugaan Korupsi, Wali Kota Bengkulu Kembali Diperiksa

Wali Kota Bengkulu HA Chalik Effendi SE, Senin (21/2) mendatang, akan diperiksa kembali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Dia diperiksa karena terkait kasus dugaan korupsi proyek tanpa tender di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) senilai Rp 18,2 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, M Rusdi Taher SH kepada Pembaruan, di Bengkulu, Rabu (16/2) siang.

Jika tidak ada perubahan Senin pekan depan Wali Kota Bengkulu akan kita periksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tanpa tender senilai Rp 18,2 miliar, ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Bengkulu diperiksa penyidik Kejati Bengkulu dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan senin pekan depan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korpusi proyek tanpa tender sebanyak 52 paket senilai Rp 18,2 miliar.

Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Walikota beberapa waktu lalu bahwa akan diperiksa pada Senin (21/2) mendatang dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, Kejati Bengkulu tidak menyebutkan jaksa yang akan memeriksa orang nomor satu di Kota Bengkulu itu.

Dikatakan, dalam kasus yang sama pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Walikota HA Chalik Effendi SE, Kabag Program, Ir Azhari, Syarifuddin dan Kadri masing-masing sebagai kontraktor.

Dari empat tersangka itu, dua di antaranya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Bengkulu sebagai tahan titipan Kejati Bengkulu. Sedangkan Kadri, penahanannya ditangguhkan karena sakit. Sementara Walikota tidak ditahan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dalam kasus tersebut.

Selain itu, untuk menahannya, pihak Kejati harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, karena tersangka adalah pejabat negara. Dengan alasan inilah hingga kini dia belum ditahan. Yang jelas, pengusutan kasus dugaan korupsi proyek tanpa tender di Kota Bengkulu berjalan terus sesuai dengan prosedur hukum, ujarnya.

Sementara itu, Humas Kejati Bengkulu, Didik Moeksudy mengatakan, dua dari empat tersangka berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh penyidik Kejati Bengkulu ke PN Bengkulu. (143)

Sumber: Suara Pembaruan, 18 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan