Terima 'Uang Lembur' USD 30 Ribu, Dibekuk KPK

Satu lagi, pejabat di Direktorat Jenderal Departemen Keuangan (Ditjen Depkeu) yang menerima kucuran uang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijebloskan ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah Ishak Harahap, Kasubbid Pembinaan Anggaran II E, yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya menyusul mantan atasannya, Sudji Darmono, yang lebih dahulu ditahan Kamis (28/7) lalu.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean langsung menggelar jumpa pers pada pukul 20.00, sesaat setelah Ishak dibawa penyidik ke tahanan. Hari ini, KPK kembali menetapkan satu tersangka berinisial IH, kata Tumpak tanpa menyebut nama lengkap Ishak. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, tegas pensiunan jaksa itu.

Menurut Tumpak, penetapan Ishak sebagai tersangka terkait dengan penerimaan dana rekanan yang dikumpulkan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Bersama dengan SD (Sudji Darmono, Red), tersangka telah menerima uang dari KPU yang semuanya sudah dikembalikan sebanyak USD 79 ribu dan Rp 342 juta ditambah Rp 100 juta serta Rp 122 juta, papar Tumpak. Jatah untuk Ishak sendiri sekitar USD 30 ribu.

Dia tidak menjelaskan motif penerimaan uang oleh Ishak dan Sudji. Itu masih dalam penyidikan, katanya. Namun, KPK menjerat dengan pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Dalam pasal itu, ancaman minimalnya penjara 1 tahun, maksimal 5 tahun ditambah denda.

Selaku pegawai negeri tidak boleh menerima hadiah atau uang yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah itu terkait dengan kekuasaan atau berhubungan dengan jabatannya. Minimal pasal itu yang kami pasang, kata Tumpak.

Sebelum ditahan, Ishak diperiksa intensif hampir enam jam. Dia sempat buka suara kepada wartawan. Menurut dia, bukan hanya dirinya yang menerima uang dari M. Dentjik, wakil kepala Biro Keuangan KPU. Yang nerima bukan saya saja, tapi rame-rame, katanya tanpa menyebut siapa saja yang ikut menikmati uang itu. Kami tidak tahu sumber uang itu, tambahnya.

Ketika ditanya apakah Ishak menerima jatah USD 30 ribu, dia menyangkal. Enak saja. Nggak sampai segitu, jawabnya. Apakah pemberian uang itu terkait dengan dikeluarkannya revisi SKO (surat keputusan otorisasi) dari Dirjen Anggaran yang diajukan KPU? Amit-amit deh, jawabnya. Menurut Ishak, uang itu diberikan KPU sebagai uang lembur atau uang lelah.

Kenapa diterima? Ya, itu mungkin kesalahan kami. Dan kami sudah menyesal. Uangnya juga sudah kami kembalikan semua, 100 persen, tambahnya sesaat sebelum masuk ke mobil Kijang silver KPK yang membawanya ke tahanan.

Menurut sumber koran ini, penerimaan uang oleh beberapa orang itu terkait dengan penerbitan revisi SKO oleh Dirjen Anggaran yang diajukan KPU. Sebab, anggaran proyek pengadaan barang dan jasa pemilu oleh KPU hampir semuanya membengkak dari anggaran semula. Selain itu, ada juga proyek yang sebelumnya tidak ada anggarannya akhirnya menjadi ada setelah penerbitan SKO itu. Seperti proyek asuransi yang diduga merugikan keuangan negara 14,8 miliar.

Menurut sumber koran ini, Ishak dan Sudji adalah orang yang membubuhkan paraf dalam persetujuan revisi SKO yang kemudian ditandatangani atasannya, yaitu direktur jenderal anggaran. Mengenai pihak yang menerima, sumber koran ini menyebut ada beberapa nama. Di antaranya berinisial AS, BJ, dan CU. Semuanya sudah pernah diperiksa KPK. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 3 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan