Terima Sumbangan Ilegal, Pasangan Calon Didiskualifikasi [26/06/04]

Selain terbukti melakukan politik uang, pasangan calon presiden dan wakil presiden juga dapat dibatalkan sebagai calon oleh KPU jika terbukti menerima sumbangan tak legal. Meskipun pembuktiannya cukup sulit, kemungkinan pasangan calon didiskualifikasi cukup terbuka.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anas Urbaningrum menyampaikan hal itu pada Jumat (25/6). Dalam Pasal 45 UU Nomor 23/2003 disebutkan, pasangan calon dilarang menerima sumbangan kampanye dari negara asing, swasta maupun perorangan asing. Mereka juga dilarang menerima sumbangan dari penyumbang yang tak jelas identitasnya, pemerintah, badan usaha milik negara atau daerah.

Sumbangan seperti itu tak boleh digunakan dan wajib dilaporkan ke KPU selambatnya 14 hari setelah akhir masa kampanye dan menyerahkannya ke kas negara. Jika aturan itu dilanggar, pasangan calon dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon.

Dari data KPU, pasangan Wiranto-Salahuddin memiliki dana kampanye terbesar. Dari daftar per 31 Mei 2004, sumbangan di atas Rp 5 juta yang diterima mencapai Rp 36,558 miliar, sedangkan sumbangan kurang dari Rp 5 juta mencapai Rp 12,933 miliar. Total sumbangan yang diterima Wiranto-Salahuddin Rp 49,491 miliar.

Sementara itu, dana kampanye Amien Rais per 1 Juni 2004 sebesar Rp 3,022 miliar. Laporan yang disajikan lengkap dengan nilai sumbangan dan pengeluaran itu menunjukkan sumbangan yang sudah digunakan Rp 1,773 miliar sehingga masih ada sisa Rp 1,248 miliar.

Sementara saldo awal rekening khusus dana kampanye pasangan Hamzah-Agum di Bank Mandiri Ratu Plaza, Senayan, Jakarta, sebesar Rp 1 miliar, berasal dari 10 penyumbang. Mereka adalah Hamzah Haz, Agum Gumelar, Alimarwan Hanan, Yunus Yosfiah, Hasrul Azwar, Habil Marati, Iedil Suryadi, Abdul Wahab Mokodongan, Achmad Farial, dan Suryadharma Ali, yang masing-masing Rp 100 juta.

Pasangan Yudhoyono-Kalla per tanggal 31 Mei 2004 memiliki saldo rekening dana kampanye Rp 1,5 miliar, berasal dari dua perusahaan sejumlah Rp 1 miliar, dua orang sejumlah Rp 200 juta, dan sejumlah pendukung Rp 300 miliar.

Pasangan Megawati-Hasyim per tanggal 31 Mei 2004 memiliki rekening awal dana kampanye Rp 2,6 miliar yang bersumber dari kas DPP PDI-P. Kita masih menunggu sampai satu hari setelah 1 Juli nanti, sesuai dengan aturan soal dana kampanye, kata Anas. (IDR)

Sumber: Kompas, 26 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan