Terdakwa Korupsi ISI Denpasar Divonis 1 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, I Nyoman Suteja, Direktur Executive Local Project Implementation Unit (LPIU), dan Nyoman Sangra, Bendahara LPIU, divonis 1 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Nyoman Suteja 4 tahun penjara dan Nyoman Sangra 3,5 tahun penjara.

Majelis hakim, yang diketuai I G.B. Komang Widayadi, menilai keduanya hanya ikut serta melakukan perbuatan itu. "Terdakwa juga sopan dalam persidangan," kata Widayadi mengenai pertimbangan yang meringankan kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar. Yang memberatkan, ia melanjutkan, mereka menolak mengakui perbuatannya.

Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika ISI mendapat dana hibah program B-Art senilai sekitar Rp 3 miliar. Proyek itu ditandatangani Rektor ISI Prof I Wayan Rai S. pada 27 April 2007 di Jakarta. Dalam pelaksanaannya, proyek ini diserahkan kepada LPIU.

Sesuai dengan panduan, ISI akan menyediakan dana pendamping (DRK) 10 persen dari nilai proyek agar program hibah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan itu bisa dicairkan ke rekening atas nama Rektor ISI.

Namun ternyata DRK yang diharapkan dari Pemerintah Provinsi Bali tidak turun sehingga rektor mengambil kebijakan untuk memotong langsung dari honor para pelaksana program tersebut. Belakangan terungkap ada program fiktif tapi dananya tetap dicairkan. Dugaan keterlibatan Rektor ISI dalam kasus ini masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Atas vonis itu, Nyoman Suteja dan Nyoman Sangra langsung menyatakan banding. "Hukuman itu terlalu berat bagi saya. Tidak benar bila saya disebut menikmati uang itu," ujar Suteja. Apalagi dalam putusan itu disebutkan bahwa dia harus mengganti kerugian uang negara hingga Rp 272 juta atau diganti dengan hukuman 8 bulan penjara bila tidak mampu membayar. Ia pun didenda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Rofiqi Hasan
 
Sumber: Koran Tempo, 6 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan