Terdakwa Kasus PLTU Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Andreas Dua dan Karel Djami divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ropa di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Pengadaan tanah itu berlangsung pada tahun 2007. Dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,65 miliar.
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” demikian pernyataan ketua majelis hakim Marulak Purba dalam sidang di Pengadilan Negeri Ende, Kamis (17/6) malam.
Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam sidang tersebut, Marulak didampingi hakim anggota Ronald Massang dan Amin Imanuel Bureni. JPU adalah AM Blegur dan Theresia Weku.
Denda
Andreas, yang mengenakan kemeja kuning, hadir didampingi penasihat hukum Sonda Fabianus dan Pius B Timugale, sementara Karel didampingi penasihat hukum Petrus Wada.
Sidang yang dimulai pukul 16.00 Wita itu baru berakhir sekitar pukul 20.45.
Kedua terdakwa selain divonis 1 tahun penjara juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, di samping masing-masing harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 84.747.000.
Apabila dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu melaksanakan kewajiban itu, harta benda mereka akan disita untuk selanjutnya dilelang.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk mengganti uang kerugian negara, akan dikenakan pidana penjara tiga bulan. Semua barang bukti ataupun uang pengganti itu harus dikembalikan ke PLN Cabang Flores bagian barat. Demikian penjelasan hakim.
Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah mereka berterus terang di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta mempunyai tanggungan anak dan istri.
”Dari kerugian negara Rp 1,65 miliar itu sebagian besar telah dikembalikan hingga hanya menyisakan masing-masing untuk mengganti Rp 84.747.000,” kata Marulak.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, katanya, mereka menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Saat kejadian, Andreas Dua menjabat Manajer PLN Cabang Flores bagian barat, sedangkan Karel Djami menjabat Asisten Manajer Keuangan dan SDM PLN Cabang Flores bagian barat.
Atas putusan hakim, kedua penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (SEM)
Sumber: Kompas, 18 Juni 2010