Terdakwa Berdalih Lanjutkan Kebijakan Dirjen yang Lama
Dirjen (nonaktif) Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga menolak disalahkan dalam dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Alasannya, dia tidak mengikuti pembuatan kebijakan Sisminbakum.
''Posisi terdakwa hanya sebagai pegawai yang melaksanakan perintah jabatan oleh pejabat yang berhak,'' kata L.M.M. Samosir, kuasa hukum Syamsudin. Hal itu dikatakan Samosir dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (6/5).
Dia menjelaskan, terdakwa tidak terlibat dalam pembuatan kebijakan Sisminbakum. Kliennya hanya melanjutkan kebijakan yang telah berlangsung enam tahun saat ditunjuk sebagai Dirjen. ''Maka, surat dakwaan cacat atau ada kekeliruan tentang error in persona dalam bentuk disqualification in person,'' urai Samosir.
Dalam eksepsi itu juga dibantah bahwa negara telah dirugikan dalam layanan Sisminbakum. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini tidak pernah menyatakan ada kerugian negara.
Menurut tim kuasa hukum, biaya akses Sisminbakum bukan merupakan objek penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Alasannya, komponen itu belum tercantum dalam peraturan pemerintah sebagai PNBP. ''Penuntut umum (jaksa) telah keliru menyatakan timbul kerugian negara karena fee akses tidak masuk kas negara,'' jelas Samosir. Dengan alasan itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa ditolak. (fal/agm)
Sumber: Jawa Pos, 7 Mei 2009