Tender Gabah Bulog Sumsel Sarat KKN
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) mengusut kasus penyimpangan tender pengadaan 5.000 ton gabah. Kasus ini diduga dilakukan oknum pejabat di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divisi Regional (Perum Bulog Divre) Sumsel.
Tender yang beraroma KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) itu mencuat setelah pihak Kejati Sumsel menerima laporan masyarakat yang mencium adanya penyimpangan dalam proses tender pengadaan 5.000 ton gabah. Laporan masyarakat itu menyebutkan tender pada 17 Februari 2004 lalu itu terkesan disengaja oleh oknum pejabat Perum Bulog Divre Sumsel agar para pengusaha ekonomi lemah dan koperasi tani tidak bisa ikut pelelangan.
Selain syaratnya ditentukan bahwa rekanan perusahaan harus memiliki lantai jemur, juga waktu pendaftaran hanya dibuka dalam dua hari, sehingga hanya rekanan yang memang dikenal dekat dengan oknum pejabat Bulog Sumsel, yang mampu memenuhi syarat tender.
Asisten Intelijen Kejati Sumsel Patuan Siahaan, SH mengatakan, pihaknya memang terus melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam proses tender tersebut. ''Kasus tender gabah ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Kalau hasilnya ditemukan dugaan kuat penyimpangan dan tersangkanya, kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan,'' ujar Patuan Siahaan kepada wartawan di Palembang, Rabu (26/5) kemarin.
Dia mengungkapkan, Kepala Bidang Produksi Perum Bulog Divre Sumsel, Farid sudah diperiksa, setelah itu baru Kepala Bulog Istichara Asngari. Namun, Patuan masih merahasiakan hasil pemeriksaan terhadap pejabat tersebut. ''Pokoknya memang ada indikasi kuat proses tender itu terdapat penyimpangan prosedur,'' tegas Patuan sembari menambahkan peningkatan pengusutan dari pemeriksaan ke penyelidikan berdasarkan Inpres No 9 Tahun 2002 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan.
Sementara itu, Ketua Koptan Sumsel Asmawi HS mengungkapkan, pihak Bulog Sumsel memang sejak dua tahun terakhir ini melakukan kebijakan pengadaan yang diskriminatif. Hanya 17 rekanan pengusaha yang notabenenya dekat dengan Kepala Bulog Sumsel yang bisa ikut tender tersebut. Persyaratan yang dibuat sengaja untuk mematikan para koperasi yang selama ini menyerap hasil panen petani.
''Saya pikir tender pengadaan itu sarat dengan KKN. Kejaksaan harusnya mengungkap dan memeriksa Kepala Bulog Sumsel agar kasus ini benar-benar kelir. Tapi melihat gelagat kejaksaan, kasusnya terkesan berlarut-larut,''kata Asmawi kepada wartawan kemarin.
Menurut dia, 17 rekanan Bulog Sumsel tersebut hanya dimiliki segelintir oknum pengusaha, yang selama ini memonopoli pengadaan beras di BUMN tersebut. Bahkan, pengusaha tersebut diduga telah memasukkan stok beras impor di gudang Dolog, sehingga ketika kran pengadaan dibuka, bukan beras petani yang dibeli, tapi beras Thailand yang sudah masuk tersebut. (AY/S-6)
Sumber: Media Indonesia, 27 Mei 2004