Temukan Titik Terang Remisi Koruptor, Besok ICW Adakan Diskusi Bersama Kemenkum HAM

Temukan Titik Terang Remisi Koruptor, Besok ICW Adakan Diskusi Bersama Kemenkum HAM

Pengetatan remisi dan kelonggaran atas hukuman bagi koruptor yang diwacanakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly mengundang pertanyaan besar, apakah kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) serius dalam memberantas korupsi? Terlebih program Nawa Cita Jokowi juga mengedepankan antikorupsi.

Perdebatan di masyarakat masih terus berlangsung, apakah pembatasan remisi memang pantas diberikan negara kepada para koruptor. Untuk menjawab ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengadakandiskusipadahariSelasa, (24/3/2015) Pukul 13.00 di Kantor ICW. Diskusi ini merupakan upaya mencari solusi terkait kebijakan pengetatan remisi untuk koruptor.

Rencananya diskusi ‘Polemik Pemberian Remisi Untuk Koruptor’ akan mengundang 4 (empat) narasumber. Salah satu diantaranya adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM),Yassona Laoly. Namun, menurut informasi panitia penyelenggara, MenkumHam berhalangan hadir sehingga, mendisposisikan kegiatan acara kepada Staf Menkum HAM bidang Pelanggaran HAM Makmun. Selain itu, tiga narasumber lainya dipastikan hadir seperti Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP, Anggota Komisi Hukum DPR RI fraksi PPP Asrul Sani, dan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Emerson Yuntho.

Menurut Emerson, remisi merupakan hak bagi setiap narapidana. Namun, pemerian remisi harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Saat ini setidaknya ada 2 (dua) regulasi yang mengatur pemberian remisi untuk koruptor yaitu PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 berkaitan dengan Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga binaan Pemasyarakatan. Dalam PP itu menyebutkan, memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transasional terorganisasi lainnya.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, dikusi yang terbuka untuk media ini dimaksudkan agar publik mengatahui alasan mengapa Menkum HAM memberikan pelonggaran remisi kepada koruptor. "Kita mau membeberkan apa saja urgensi yang harus dibatasi pemberian remisi kepada koruptor. Kita mau sama-sama dengar dari berbagai pihak sesuai pembicaraan besok," ujar Lola.

"Kondisi Indonesia sudah darurat korupsi, kalau diberikan kelonggaran akan memperparah korupsi di Indonesia" tegasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan