Telusuri Korupsi KBRI, Enam Jaksa Terbang ke Bangkok

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan akan mengirim enam jaksa ke Bangkok, Thailand untuk menyidik kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand, 11 Oktober mendatang. Tim jaksa yang dipimpin oleh Asri Agung Putra ini berada selama sepekan di Bangkok untuk memeriksa dua orang tersangka kasus korupsi tersebut dan 17 orang saksi lainnya.

"Saat ini kami mengadakan koordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk pemanggilan saksi dan tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Tim harus ke sana karena pihak KBRI menolak ke sini (Jakarta) dengan alasan kesulitan anggaran," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto di Jakarta, Selasa (6/10).

Kasus ini bermula ketika anggaran dana 2008 pada KBRI Thailand menyisakan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp2,5 miliar. Sayangnya, sisa anggaran tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara. Oleh kejaksan ditelusuri. Ternyata, ditemukan sisa dana tersebut digunakan untuk keperluan lain, yakni pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day di Bangkok. Selain itu, digunakan juga untuk pembentukan satgas penanggulangan WNI yang sempat tertahan di Bangkok. Sisa dana DIPA juga digunakan untuk pelaksanaan KTT ASEAN ke-14.

Didiek mengungkapkan, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa pejabat dan staf di Departemen Luar Negeri dan Bagian Rumah Tangga (Rumga) Kepresidenan sebagai saksi. Yakni, Kepala Bagian Verifikasi Biro Perlengkapan Departemen Luar Negeri Hery Hotma, Kepala Bagian Upacara dan Logistik Biro Protokol Rumga Kepresidenan Radityo nugroho, Kepala Subbagian Pembukuan Rumga Kepresidenan Sri endah wartuti, mantan Minister Counselor KBRI Bangkok Dhatu purnagung, dan Staf Keuangan Rimga Kepresidenan Deny Mulyana.

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yaitu, Wakil Duta Besar RI untuk Thailand Djumantoro Purbo dan Bendahara KBRI Thailand Suhaeni.

Perihal penahanan tersangka, menurut Didiek, itu menjadi wewenang penyidik dalam pemeriksaan. "Tergantung pemeriksaan. Protapnya setelah kembali dari sana, tim menyimpulkan perlu atau tidaknya melakukan penahanan," ujarnya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini menjelaskan, pemeriksaan oleh tim jaksa di Bangkok akan dilakukan selama empat hari. "Pemeriksaan akan dilakukan Senin sampai dengan Kamis. Jumat dan Sabtu akan dievaluasi. Minggu baru kembali." [by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 7 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan