Tanpa Amandemen UU Pemilu, Pemilu 2009 Dinilai Cacat Hukum

Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarko Sunaryo pada Konferensi Pers di markas ICW (05/11/08) meminta kepada KPU untuk secepatnya mengamandemen UU Pemilu atas beberapa pasal yang menyulitkan. Terutama pada keterlibatan BPK atau BPKP dalam mengaudit dana kampanye serta menambah waktu pelaksanaan audit dana kampanye. Ia juga meminta KPU mendesak pemerintah untuk membuat perpu yang sangat dimungkinkan oleh pemerintah pada keadaan darurat. Selain itu, KPU sendiri juga harus membuat peraturan baru yang lebih maju tentang dana kampanye dan perlu ada pendidikan bagi peserta pemilu (pengelola dana kampanye) tentang pentingnya akuntabilitas dana kampanye/ politik.

Pengajuan ini bukan tanpa alasan. Disamping banyaknya kendala teknis yang terjadi pada proses audit dana kampanye baik dari sisi audit maupun pada sisi KPU, waktu yang diberikan pun hanya 30 hari bagi KAP untuk menyelesaikan pelaksanaan audit ini. Hal ini mengakibatkan  pelaksanaan audit dana kampanye tidak dapat terlaksana sesuai dengan amanat UU pemilu Tahun 2008.

 

Mengacu kepada UU pemilu ada beberapa kewajiban yang telah menjadi masalah serius dalam pelaksanaan audit dana kampanye. Yaitu adanya kewajiban bagi partai politik peserta pemilu, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dan perseorangan untuk membuat dan menyerahkan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang awalnya diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan kampanye peserta pemilu. Kemudian laporan dana kampanye itu akan diaudit oleh KAP  yang hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan pelaksanaan audit seluruh dana kampanye.

 

Selain itu, auditor yang dibutuhkan tidak sebanding dengan jumlah KAP yang berdasarkan kalkulasi umum IAPI paling tidak ada 20 ribu entitas laporan keuangan yang harus diselesaikan dengan waktu yang hanya 30 hari. Keterbatasan waktu ini bisa menimbulkan masalah baru di samping akan menghasilkan laporan audit yang tidak berkualitas, pelanggaran pada laporan aturan dana kampanye pun bisa saja terjadi.

 

Apabila keadaan ini tidak segera direspon dengan tepat oleh KPU, pemerintah dan DPR maka akan ada persoalan serius yang terjadi pada hasil pemilu 2009 nanti. Pertama, bisa dinyatakan cacat hukum karena tidak semua tahapan pemilu dilaksanakan oleh KPU. Kedua, tidak terjamin akuntabilitas dan transparansinya karena pelaksanaan audit ini terjebak pada formalitas. Ketiga, rentan terhadap gugatan dari setiap peserta pemilu yang  dirugikan. Hal tersebut  akan menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi stabilitas sosial-politik pasca pemilu. [Sugiyanti]

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan