Tak Perlu Unsur Polisi dan Jaksa
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) diminta cermat dan selektif dalam memilih figur dari unsur kejaksaan dan kepolisian.
Hal itu karena citra polisi dan jaksa di mata masyarakat masih memiliki nilai minus dan hal itu bisamenjadibahanpertimbangan. Apalagi publik belum lupa kasus keterlibatan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan.
Antasari merupakan perwakilan jaksa saat mendaftar capim KPK. Indonesian Corruption Watch (ICW) berharap Pansel tidak terjebak dalam pandangan untuk memasukkan unsur jaksa dan polisi pada komposisi pimpinan KPK. Karena, pimpinan KPK bisa memiliki kewenangan tanpa dua lembaga penegak hukum tersebut di dalamnya.
Peneliti ICW Donald Fariz menyatakan, jika memang unsur kepolisian atau kejaksaan tidak dapat lolos dalam seleksi untuk menjadi empat capim KPK tidak perlu dipaksakan. Sebab untuk menjadi seorang pimpinan KPK yang dibutuhkan adalah kapabilitasnya dalam memerangi korupsi, bukan dari kelompok jaksa atau polisi.
“Seorang pimpinan KPK itu kan bisa menjadi penuntut ataupun penyidik, namanya saja lembaga ad hoc,” kata Donal saat dihubungi di Jakarta kemarin. Pansel telah meloloskan 10 nama capim KPK ke tahap wawancara setelah melalui proses profile assessment. Dari 10 calon tersebut terdapat dua calon dari unsur kejaksaan dan kepolisian. Mereka adalah Irjen Pol Aryanto Sutadi dan jaksa Zulkarnain. ICW berharap Pansel benar-benar melihat rekam jejak kedua calon tersebut.
Menurut Donald Fariz,jika Pansel masih berwacana memasukkan wakil dari dua lembaga penegak hukum tersebut ke dalam jajaran pimpinan KPK, maka Pansel telah terjebak dalam pandangan Polri dan kejaksaan bahwa wakil mereka harus masuk dalam komposisi pimpinan.
Donald mengkritisi keputusan Pansel yang masih memasukkan unsur polisi dan jaksa dalam 10 capim yang lolos ke tahap terakhir, yaitu tes wawancara. Meski demikian, lanjut Donald, ICW mengapresiasi keputusan Pansel Capim KPK yang meloloskan 10 nama itu. Pansel dinilai telah menunjukkan sikap responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Menurut dia, ada beberapa nama yang dianggap tidak layak menjadi pimpinan KPK yang lalu dijegal oleh Pansel.Misalnya,Sutan Bagindo Fachmi yang saat ini menjadi Kepala Kajati Sumatra Barat. Donald mengatakan, ICW pernah merekam jejak Fahmi pada tahun lalu. Hasilnya,Fahmi dianggap tidak memiliki kapabilitas untuk menjadi seorang pimpinan KPK.
Sementara itu,Ketua Pansel Capim KPK Patrialis Akbar mengatakan, dari 17 calon, hanya 10 nama yang lolos dari proses profile assessment dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya.
Menurut dia, proses profile assessment hanya merupakan proses seleksi karena Pansel juga melakukan penelaahan pendapat, masukan, dan tanggapan dari masyarakat terhadap para capim lembaga antikorupsi ini.
Selanjutnya ke-10 capim KPK yang telah diumumkan lolos dari proses profile assessment masih akan melewati proses seleksi lainnya, termasuk wawancara oleh Pansel pada Senin (15/8) mulai pukul 7.00 WIB. Pansel masih akan menyeleksi hingga terpilih delapan nama sebelum akhirnya diserahkan kepada Presiden.
Kejagung berharap perwakilan kejaksaan bisa menjadi pimpinan KPK menyusul seorang dari 10 nama capim KPK yang lolos ke tahap wawancara berasal dari kejaksaan.“Kami bersyukur (satu perwakilan dari jaksa lolos ke tahap wawancara), mudah-mudahan sampai dengan tahap akhir akan tetap ada perwakilan dari kejaksaan,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta kemarin. nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 5 Agustus 2011