Tak Ada Parpol yang Menolak

Dana Aspirasi Rp 15 Miliar untuk Partai Rawan
Fraksi Partai Golkar tetap berusaha agar usulan tentang dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk pembangunan di daerah pemilihannya dapat disetujui. Apalagi, sampai kini tak ada partai politik di DPR yang menolak usulan dana aspirasi itu.

Padahal, pemerintah mengingatkan, ada sejumlah potensi masalah dalam usulan itu.

”Pemerintah belum menolak usulan itu. Di Badan Anggaran DPR juga belum ada yang tegas menyatakan menolak,” kata Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR Harry Azhar Aziz, Rabu (2/6) di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut Harry, usulan itu untuk lebih mengintensifkan pembangunan daerah dan membantu menunjukkan kinerja anggota Dewan dengan memenuhi kebutuhan penduduk di daerah pemilihannya. ”Dalam setahun, kami punya empat kali masa reses. Saat itu kami turun ke daerah sehingga mengetahui kebutuhan penduduk,” ucapnya.

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa lalu, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menuturkan, usulan dana aspirasi berpotensi melanggar prinsip pembagian tugas dan wewenang antara lembaga eksekutif dan legislatif. Usulan itu juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Agus juga menyatakan, usulan itu berpotensi menimbulkan komplikasi dalam pengalokasian dana, menyebabkan masalah administrasi di APBD, kerumitan pada perencanaan dan implementasi, serta masalah dalam pertanggungjawaban.

Namun, Ketua F-PG DPR Setyo Novanto menuturkan, anggota DPR tidak akan memegang uang Rp 15 miliar itu kontan. ”Uang itu diwujudkan dalam program untuk daerah pemilihan. Setiap anggota Dewan hanya berhak mengusulkan program melalui Badan Anggaran DPR. Jika disetujui, programnya tetap masuk ke kementerian dan lembaga. Untuk pelaksanaan, dilakukan di daerah dengan tender secara terbuka tanpa campur tangan anggota DPR,” ujarnya.

Dengan cara ini, lanjut Setyo, setiap anggota DPR hanya berperan sebagai fasilitator.

Namun, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Shidiq mengingatkan, usulan sejumlah partai agar pemerintah mengalokasikan dana bantuan pembangunan untuk setiap daerah pemilihan sebesar Rp 15 miliar itu terlalu mengada-ada. Pengalokasian dana hibah untuk partai itu rawan penyimpangan.

Mahfudz menegaskan, DPR hanya memiliki fungsi budgeting. DPR adalah penyusun anggaran, bukan pengguna. (nwo/nta)
Sumber: Kompas, 3 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan