Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN
Bola kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, bakal semakin panas. Kejaksaan Agung sedang mendalami adanya keterkaitan pejabat PLN dalam korupsi senilai Rp 69,371 miliar itu.
''Pengembangan termasuk keterkaitan dengan PLN,'' kata Ketua Tim Penyidik Elvis Johny di Kejagung kemarin (2/2).
Pernyataan tersebut keluar setelah Kejagung menahan dua tersangka kasus PLTU Sampit. Yakni, Direktur PT Karya Putra Powerin (KPP) Achmad Fachrie dan Direktur PT Masesa Brahmantyo Irawan Kuhandoko. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah diperiksa di Gedung Bundar kemarin.
Elvis menyatakan, penahanan tersangka disertai alat bukti yang cukup. ''Kami sudah menyelidiki cukup dalam. Ada dana yang tidak sesuai peruntukan,'' tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Sampit itu bermula ketika PT Karya Putra Powerin (KPP) menerima satu proyek pembangunan. Hal tersebut diawali ditekennya pembelian tenaga listrik sebesar 2 x 7 megawatt dari PT KPP oleh PLN wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah pada 15 Januari 2004.
Untuk melancarkan pembangunan PLTU tersebut, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri Cabang Jalan Thamrin, Jakarta, Rp 69,371 miliar pada 6 Mei 2004. Setelah dana cair, KPP juga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mempercepat pembangunan. Namun, itu hanya berjalan 20 persen. Pembangunan pun macet. (fal/nw)
Sumber: Jawa Pos, 3 Februari 2009