Susno Segera Diperiksa Lagi
"Pangkat terendah sampai tertinggi bisa diberi penindakan."
Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI akan kembali memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji pekan depan. Pemanggilan itu masih berkaitan dengan tuduhan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan Susno.
"Jadwal pemanggilan terhadap Susno Duadji akan diumumkan Senin depan," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Zainuri Lubis di kantornya kemarin. Menurut Zainuri, Susno melanggar peraturan mengenai kode etik, Pasal 3, 4, dan 6 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003.
Pelanggaran itu, antara lain, dilakukan Susno dengan memberi kesaksian dalam persidangan Antasari Azhar tanpa meminta izin kepada Kepala Polri. "Susno juga bepergian ke luar negeri di luar jam dinas tanpa seizin pimpinan. Dan dikuatkan oleh Keputusan Polri Pasal 6 No. 43 Tahun 2004," Zainuri menjelaskan.
Dengan argumen itu, Zainuri menegaskan bahwa penangkapan Susno di Bandara Soekarno-Hatta, beberapa hari yang lalu, sudah sesuai dengan prosedur. Para perwira Divisi Profesi dan Pengamanan tak memerlukan surat perintah penangkapan untuk itu.
"Penindakan itu, kalau tertangkap tangan, tidak perlu surat perintah penangkapan," kata Zainuri. "Pangkat terendah sampai tertinggi bisa diberi penindakan untuk dibawa ke kantor polisi oleh petugas yang menangkap."
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, yang dihubungi terpisah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi apa pun dari Divisi Profesi dan Pengamanan menyangkut Susno. Penegasan itu diberikannya menanggapi beredarnya dokumen yang mengatasnamakan lembaga itu, yang berisi rekomendasi agar Susno dipecat dengan tidak hormat.
Dokumen itu juga memuat 10 "dosa" dan pelanggaran aturan yang dituduhkan kepada Susno Duadji. Rencana Susno ke luar negeri tanpa izin, pada Senin lalu, pun disusulkan sebagai jerat baru bagi jenderal bintang tiga itu.
Edward menjelaskan, rekomendasi akan disampaikan oleh Divisi Profesi jika sidang kode etik terhadap Susno sudah selesai dilakukan. "Sampai saat ini sidang belum dilaksanakan. Jadi rekomendasi pasti belum ada," katanya.
Menurut Edward, Divisi Profesi nantinya hanya akan memberikan rekomendasi langsung kepada Kepala Polri. "Bukan paparan hasil pemeriksaan yang disampaikan. Langsung rekomendasinya," kata dia, menambahkan bantahannya atas isi dokumen yang beredar itu.
Penasihat hukum Susno, Henry Yosodiningrat, menyatakan hingga saat ini kliennya itu belum mengetahui adanya rencana sidang kode etik yang akan digelar Mabes Polri. "Panggilan (pemeriksaan) pun belum kami terima," katanya.
Henry juga enggan menanggapi lebih jauh soal dokumen yang berisi paparan "dosa" Susno dan rekomendasi pemecatan itu. "Soal tuduhan-tuduhan itu, nanti saja (kami tanggapi) setelah panggilannya ada. Jadi, kami tahu pasal-pasal apa saja yang dituduhkan." TOMI | APRIARTO MUKTIADI | EZTHER LASTANIA | ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 16 April 2010