Susno Saling Dorong dengan Petugas yang Menangkap Dirinya

Perintah Kapolri, Terbang ke Singapura Tanpa Izin

Kesabaran Mabes Polri menghadapi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai habis. Setelah ''gagal'' memeriksa Susno melalui pasal kode etik, kali ini polisi langsung memakai jurus penangkapan.

Mantan Kapolda Jabar itu kemarin sore dicekal anggota Propam Mabes Polri saat berada di Bandara Soekarno-Hatta atau beberapa menit sebelum terbang ke Singapura.

Penangkapan Susno tersebut dilakukan setelah ada otorisasi langsung dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Tim propam yang memang mempunyai unit khusus yang selalu mengawasi Susno langsung bergerak begitu izin itu turun.

Penangkapan Susno tersebut juga bersamaan dengan keberangkatan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi ke Australia untuk menjemput Syahril Djohan kemarin sore. Susno diperiksa paksa oleh propam karena dianggap melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI, pasal 6b dan c. Isinya, meninggalkan wilayah tanpa izin pimpinan dan menghindari tanggung jawab dinas.

Susno baru sampai di kediamannya di Puri Cinere, Depok, pukul 23.15 tadi malam. Dia keluar dari ruang pemeriksaan di Pusat Provost Mabes Polri pukul 22.20. Saat keluar, Susno mengumbar senyum. ''Saya sehat, sehat,'' ujarnya berulang-ulang sambil memasuki mobil Honda All New Accord B 1988 UAA yang sudah menanti di halaman Mabes Polri.

Dia pulang dikawal mobil provos dan para pengacaranya. Di rumahnya, Susno sempat menemui wartawan dan mengumbar senyum. ''Saya baik-baik saja kok,'' katanya.

Susno diperiksa paksa karena berencana meninggalkan Indonesia untuk berobat ke Singapura. ''Ke luar negeri itu harus ada izin. Tanpa izin, ya tidak bisa,'' tegas Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri tadi malam.

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan karena Susno dianggap melanggar kode etik dan peraturan Kapolri lainnya. ''Kalau dihitung-hitung, ada sekitar 10 kesalahan,'' katanya.

Di antaranya, Susno hadir dalam sidang Antasari Azhar tanpa izin, mangkir dari dinas rutin selama 85 hari, serta dianggap bersalah karena mengadakan jumpa pers tanpa izin. ''Detailnya ada di propam,'' ungkapnya.

Untuk mempercepat keputusan kesalahan Susno, propam akan mengadakan sidang kode etik secepat mungkin. ''Hukumannya ya paling berat ada pemecatan, ada kurungan, dan ada teguran,'' kata jenderal seangkatan dengan Susno di Akpol 1977 tersebut.

Adegan Susno dibawa propam itu terekam wartawan salah satu televisi swasta yang hendak pergi ke Singapura dengan pesawat yang sama, yakni Singapore Airlines. Empat anggota Propam Mabes Polri menangkap Susno di depan pintu toilet gerbang keberangkatan Terminal II D, gerbang D1. Bahkan, Susno terlibat saling dorong dengan petugas yang akan menangkap dirinya.

Susno tiba di Terminal II D Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 16.15 WIB setelah sempat bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang baru berakhir pukul 14.30. Dia datang dengan ditemani salah seorang menantu dan putranya.

Kombespol Budi Wasesa, salah satu penyidik Propam yang ikut membawa Susno dari bandara, membantah menangkap seniornya itu. "Pak Susno memang sempat menolak, tapi beliau akhirnya mau kooperatif," ujarnya. Susno, kara Budi, bahkan menaiki mobil pribadinya dan dikawal Propam hingga Mabes Polri. "Tidak ada penangkapan. Ini pemeriksaan saja," tegas Budi.

Sumber Jawa Pos di lingkungan tim independen menyebut keterangan Susno di depan Propam sangat urgen karena rencananya hari ini Kabareskrim Komjen Ito Sumardi akan membawa Syahril Djohan pulang ke Indonesia dari Australia. "Bagaimana mungkin kita memeriksa SJ kalau tak ada keterangan dari Susno. Kita bisa digugat pra peradilan," kata sumber itu.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung lima jam, lanjutnya, Susno kooperatif. "Dia juga cerita tentang SJ kepada kami. Ini menjadi bahan data bagi tim independen," jelas perwira menengah itu. Polisi memang sudah menerima permintaan agar SJ yang disebut-sebut makelar kasus nomor wahid tersebut dihadirkan.

Namun, mereka terhalang prosedur karena SJ berstatus orang bebas dan tidak ada laporan tentang keterlibatannya. "Satu-satunya yang bisa memberikan keterangan awal tentang SJ ini ya Pak Susno," katanya. Kuasa hukum Susno yang kemarin datang berbondong-bondong mendampingi kliennya tak bisa mendampingi selama pemeriksaan.

"Kami sama sekali belum tahu materinya apa karena tak boleh masuk," ujar Henry Yosodiningrat yang sempat berdebat dengan Kombespol Pudi Rahardi dari Pusat Provost yang berjaga di depan pintu ruang pemeriksaan.

Sepupu Susno Duadji, Husni Maderi, berkali-kali berteriak dan memprotes pemeriksaan itu. "Kalau ada apa-apa dari saudara saya, Kapolri harus tanggung jawab. Kapolri melanggar HAM," katanya emosional.

Menurut Husni, saat diperiksa tadi malam, Susno sangat khawatir terhadap keselamatannya. Takut dikerjai, Susno pun menolak menenggak air yang disediakan koleganya di provost. Saat diperiksa di gedung Pusat Provost Mabes Polri, Husni sempat berbincang dengan Susno melalui telepon.

Di sela itu, lanjutnya, Susno meminta dibawakan minuman dari luar. ''Dia tidak mau minuman yang dikasih,'' ungkap Husni. Susno sebelumnya sudah merasa dibuntuti. Saat ditangkap, dia ditemani menantunya.

Saat pemeriksaan, rombongan dokter Medical Emergency Unit (Mer-C) yang sehari-hari mengawal kesehatan Susno juga ditolak masuk oleh penyidik. Tiga dokter itu diminta pulang. "Kami tidak boleh memeriksa karena menurut polisi sudah ada dokter Polri," kata dr Joserizal Jurnalis, pimpinan Mer-C.

Henry yang didampingi Muhammad Assegaf dan Ari Yusuf Amir sempat melobi Kadiv Propam Irjen Budi Gunawan untuk bertemu Susno dan mendampingi selama pemeriksaan. Namun, lobi itu ditolak dengan alasan kepentingan internal polisi. Mereka akhirnya hanya menitipkan surat. "Prosedur ini akan kami pertanyakan. Kami akan ke DPR dan Kompolnas," tegas Henry.

Rencananya, hari ini kuasa hukum Susno Duadji akan memberikan keterangan lengkap tentang "penangkapan" kliennya. "Kalau untuk alasan pemeriksaan, kenapa harus ada skenario dibawa paksa," kata Assegaf.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menilai, penangkapan Susno bisa menjadi bumerang bagi Polri. Posisi Susno saat ini tak ubahnya pemberantas mafia hukum oleh publik. Penetapan tersangka ter­hadap Susno saja sudah merupakan keraguan besar. "Arus suara publik itu sekarang ke Pak Susno. Kalau ditahan, (Susno) malah lebih hero (pahlawan, Red)," kata Trimedya kemarin.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin meminta Mabes Polri segera mengklarifikasi dasar hukum dan alasan penangkapan Susno. Menurut Lukman, keterlambatan penjelasan resmi kepada publik hanya akan menimbulkan kecurigaan publik. ''Ini justru semakin memperburuk citra Polri,'' kata ketua DPP PPP itu. Dia menegaskan, setiap orang yang berniat membongkar praktik-praktik manipulatif dan koruptif seharusnya dilindungi. ''Bukannya malah dibungkam,'' tegas Lukman. (rdl/bay/pri/fal/c3/c2/iro)
Sumber: Jawa Pos, 13 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan