Susno Bantah Aliran Dana ke Rekeningnya
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji membantah adanya aliran dana ke rekeningnya seperti dimuat berbagai media. "Sebagian besar nama atau badan hukum yang diisukan tersebut tidak pernah bertransaksi dengan saya," kata Susno dalam keterangan pers di rumahnya di Puri Cinere kemarin.
Pernyataan ini membantah berita yang menyebutkan bahwa dia menerima aliran dana Rp 6 miliar dari sejumlah pihak melalui pengacaranya, Jhonny Situwanda.
Menurut Susno, transaksi yang ada melalui rekening pribadinya adalah transaksi yang berkaitan dengan keperdataan. "Tidak ada satu pun yang terkait dengan kejahatan," kata Susno.
Mengenai besaran nilai transfer dan dengan siapa dia bertransaksi, menurut Susno, itu bukan masalah. "Sepanjang underlying transaksi tidak terkait dengan masalah kejahatan," kata Susno. Ia menyatakan kesiapannya untuk membuktikan seandainya diperlukan oleh pihak yang berwenang.
Susno juga menyayangkan pembocoran rahasia perbankan tersebut ke sejumlah media. "Rahasia perbankan seseorang dilindungi oleh undang-undang, dan siapa pun tidak boleh melanggar ketentuan ini," kata Susno.
Menurut Susno, rahasia perbankan seseorang dapat diminta oleh penyidik Polri, penuntut umum, dan hakim apabila pemilik rekening sudah berstatus tersangka atau terdakwa. "Berkenaan dengan pembocoran rahasia perbankan ini, saya bersama tim kuasa hukum sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang," kata Susno.
Menurut salah satu kuasa hukum Susno, Efran Helmi Juni, sebagian besar data atau dokumen yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Saya berharap agar klien saya diundang, dipanggil untuk memberi keterangan terkait hal itu, benar atau tidaknya tuduhan tersebut," kata Efran.
Kuasa hukum Susno, Zul Armain Aziz, mendesak agar kasus makelar pajak yang dibuka oleh Susno diperjelas lebih dulu. "Jangan cari-cari kasus lainnya," kata Zul. Ia menilai, isu ini untuk mengalihkan apa yang sedang diperjuangkan kliennya.Evana Dewi
Sumber: Koran Tempo, 8 April 2010