Surat Utang Bodong; Misbakhun Diperiksa Delapan Jam
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun, diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi atas perkara kejahatan perbankan dengan tersangka Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century (kini Bank Mutiara).
Misbakhun, yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut, ditanya penyidik soal proses penerbitan letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (SPI). Misbakhun sebagai komisaris utama di perusahaan itu.
Salah satu pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak, menjelaskan, polisi penyidik menanyai kliennya sebanyak 32 pertanyaan mengenai proses pemberian L/C PT SPI. Menurut Luhut, kliennya menjawab semua pertanyaan itu dengan rinci sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai komisaris.
Ketika ditanya mengenai dokumen pendukung untuk mengajukan L/C yang diduga palsu, Luhut menjawab, ”L/C-nya sudah restrukturisasi. Persetujuan restrukturasi itu disetujui 28 November 2009 oleh Bank Mutiara, prosesnya dimulai sejak November 2008.”
Luhut melanjutkan, sejak 6 November 2009 hingga 31 Maret 2010, kliennya telah membayar kewajiban utang kepada Bank Mutiara. Pengacara Misbakhun lainnya, Zainudin Paru, menegaskan, kliennya tidak memberikan dokumen pendukung palsu. ”Kami hanya mengajukan L/C, dokumen disiapkan oleh bank,” kata Zainudin.
Misbakhun akan diperiksa kembali Senin (26/4) pekan depan sebagai tersangka untuk perkara yang sama. Kemarin, Misbakhun diperiksa sekitar delapan jam sejak pukul 10.30 hingga pukul 18.30. ”Saya sudah mengikuti proses hukum, sekarang saya mengikuti proses hukum sebagai saksi, nanti hari Senin saya juga akan ikuti proses hukum dengan baik sebagai tersangka. Semuanya akan saya jalani,” kata Misbakhun. Sehari sebelumnya, Misbakhun minta perlindungan kepada Komisi III DPR.
Soal terbitnya L/C itu, pihak Misbakhun juga membantah bahwa Robert Tantular memberikan keistimewaan. ”Tidak (ada keistimewaan),” kata Luhut.
Kasus tersebut berawal dari laporan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Alam Andi Arif ke Polres Jakarta Pusat soal dokumen pendukung pengajuan L/C oleh PT SPI ke Bank Century yang diduga palsu. Namun, Mabes Polri menyebutkan, penyidikan perkara yang diduga melibatkan Misbakhun itu tidak bertolak dari laporan Andi Arif.
Pihak Misbakhun sendiri melaporkan balik Andi Arif ke Bareskrim Polri pada 2 Maret lalu dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.(SF/NTA)
Sumber: Kompas, 22 April 2010