Surat Ketua DPR Hambat BK

Agung: Surat Itu Sudah Dicabut

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono pada 16 Juli 2008 menandatangani surat yang menyarankan Badan Kehormatan untuk tidak dulu memeriksa lima anggota DPR yang terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dalam surat bernomor TU.03/5498/DPR RI/VII/2008 itu tertulis, ”Mengingat permasalahan kasus dugaan korupsi tersebut pada saat ini sedang ditangani oleh KPK, Pimpinan Dewan berpendapat sebaiknya pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan untuk menangani permasalahan tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Tata Tertib DPR RI Pasal 59 ayat (1) huruf a, dilakukan setelah kasus tersebut selesai ditangani oleh instansi yang berwenang.”

Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Badan Kehormatan serta ditembuskan, antara lain, ke pimpinan DPR, Sekjen DPR.

Agung Laksono ketika dikonfirmasi, Rabu (27/8), menegaskan bahwa surat itu telah diganti dengan surat baru, dua hari kemudian. ”Waktu itu kami buru-buru saja teken. Sebetulnya sudah diperintahkan yang isinya dijalankan saja,” ujarnya.

Menurut Agung, dalam catatan administrasinya, surat itu pun sudah dinyatakan tidak ada. ”Kami anggap tidak ada. Dokumen itu berarti ada yang iseng saja,” papar Agung yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Agung menegaskan lagi, pimpinan DPR pada prinsipnya tetap mendukung BK untuk segera memeriksa lima anggota Dewan yang terlibat korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lima anggota Dewan itu, BK baru secara bertahap dapat memeriksa 52 anggota Dewan yang disebut-sebut menerima aliran dana Bank Indonesia. Demikian juga dengan kasus aliran dana BI yang diungkapkan Agus Condro.

Belum ada surat baru

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar membenarkan adanya surat (yang lama) itu. Seingatnya, surat itu dikeluarkan dengan pertimbangan agar tidak mengganggu proses penyelidikan dan kinerja anggota Dewan.

Sekjen DPR Nining Indra Shaleh bahkan berkomentar surat itu baru akan dibicarakan dalam rapat pimpinan DPR dan BK, Jumat besok. ”Saya belum bisa beri komentar, ya,” paparnya.

Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI-P ketika dikonfirmasi juga mengaku belum menerima surat pengganti yang dikatakan Agung tersebut.

Di Medan, fungsionaris PDI-P Panda Nababan menyerahkan tanggapan atas pernyataan Agus Condro Prayitno perihal penerimaan dana Rp 500 juta pada DPP PDI-P. Menurut dia, pernyataannya sudah disampaikan kepada Sekjen PDI-P Pramono Anung.(SUT/WSI)

Sumber: Kompas, 28 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan