Suap Kemenakertrans; Dadong Mengaku Hanya Dititipi
Tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, berkilah uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan oleh Dharnawati bukan untuk dirinya, melainkan untuk Sindu Malik.
Dadong membantah bahwa uang dari PT Alam Jaya Papua itu diberikan untuk dirinya atau Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya.
“Faktanya dari hasil rekonstruksi. Sudah kelihatan bahwa uang bukan untuk mereka,” kata kuasa hukum Dadong, Syafrie Noer, kepada pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9).
Menurut Syafri, uang sengaja diserahkan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, kepada kliennya karena faktor kepercayaan. Pasalnya, Dharnawati tidak percaya dengan Sindu Malik dan ketiga rekannya yakni Ali Mudhori, M Fauzi, dan Iskandar Prasojo alias Acos.
“Apalagi Ibu Nana (Dharnawati) sudah ada konflik dengan Sindu Malik. Konflik mengenai komitmen fee 10 persen itu,” terang Syafrie.
Syafrie menegaskan, ada empat nama tokoh kunci untuk membongkar kasus dugaan suap di Kemenakertrans itu. Keempatnya adalah Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik, dan Acos.
Menurut Syafrie, Ali dan Fauzi berperan aktif dalam pengurusan pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi. Kedua orang ini tergabung dalam tim eksternal Kemenakertrans yang berurusan langsung dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sindu Malik Pribadi juga termasuk dalam tim tersebut.
Tangan Kanan
Sementara, kata Syafrie, Acos diduga sebagai tangan kanan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung. Syafrie menjelaskan, Acos bertugas menjembatani Banggar DPR dengan tim eksternal yang beranggotakan Ali, Fauzi, dan Sindu.
Seperti diketahui, KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian (Kabag) Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Keduanya ditangkap sesaat setelah menerima suap dari Dharnawati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. Pemberian uang diduga agar PT Alam Jaya Papua dapat menjadi rekanan dalam program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi yang dananya dikelola Kemenakertrans.
Nyoman dan Dadong diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Ketiganya ditangkap secara terpisah oleh KPK pada 25 Agustus lalu. (J13-43)
Sumber: Suara Merdeka, 27 September 2011