Suap Kemenakertrans; Berkas Dharnawati Hampir Lengkap

Berkas penyidikan salah satu tersangka kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dharnawati, yang diperiksa lagi pada Selasa (18/10), hampir selesai.

Setelah diperiksa, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua itu menyatakan berkas pemeriksaannya akan segera dilengkapi penyidik Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK). ”Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai,” terang Dharnawati.

Dalam kasus suap di Kemenakertrans ini, hampir setiap hari tersangka dan saksi menjalani pemeriksaan KPK. Menurut Dharnawati, pemeriksaan kemarin seputar penyitaan sejumlah dokumen terkait Sindu Malik. ”Tadi penambahannya hanya penyitaan dokumen terkait Pak Sindu,” imbuh perempuan yang selalu mengenakan gamis hitam tersebut.

Selain Dharnawati, Kabag Evaluasi, Program, dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Dadong Irbarelawan yang juga merupakan tersangka ikut diperiksa. Dadong juga mengaku diperiksa penyidik mengenai barang-barang yang disita dari rumahnya berupa beberapa dokumen.

Uang Dikembalikan
Kasus ini terkuak berkat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada akhir Agustus lalu. KPK menduga Dharnawati memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada pejabat Kemenakertrans terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Pemberian uang dimaksudkan agar anggaran dengan total nilai Rp 500 miliar itu bisa segera dikucurkan.

Kemarin, KPK juga menyatakan telah mengembalikan uang Rp 100 juta yang sempat disita dari kediaman mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik. Penyidik juga mengembalikan brankas. Setelah ditelaah, uang dan brankas tidak berhubungan dengan kasus suap di Kemenakertrans.  ”Setelah kita pelajari akhirnya disimpulkan brankas itu termasuk uang Rp 100 juta tidak terkait,” ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi.

Pada 5 Oktober lalu, KPK menggeledah flat kepunyaan Sindu di kawasan Bendungan Hilir dan rumah di kompleks perumahan Kemenkeu di Ciledug, Kota Tangerang. Sindu disebut-sebut sebagai calo anggaran yang menghubungkan Kemenakertrans dengan Kemenkeu dan Badan Anggaran DPR. (J13-65)
Sumber: Suara Merdeka, 19 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan