Suap Innospec, KPK Cekal Enam Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan keseriusan dalam menangani dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina oleh perusahaan asal Inggris, Innospec. KPK sudah mengajukan permohonan cekal atas enam orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

''Benar, KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk enam orang tersebut sejak beberapa waktu lalu,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (25/4). Surat permintaan cekal tersebut juga sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Ditanya soal keterlibatan enam orang tersebut, Johan menolak untuk membeberkan. Dia hanya menyatakan, KPK mencekal mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Rachmat Sudibyo.

Selain Rachmat Sudibyo, ada juga mantan Wakil Direktur Utama PT Pertamina Mustiko Saleh dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Tiga nama lain adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya (Willy Sebastian dan Muhammad Syakir) serta seorang bernama Herwanto Wibowo.

Johan menuturkan, kasus tersebut sudah masuk ranah penyelidikan. Pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. ''Jadi, sewaktu-waktu KPK akan meminta keterangan dari enam orang tersebut, yang bersangkutan berada di Indonesia,'' tegasnya.

Pencekalan itu dibenarkan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Muchdor. Dia menuturkan, KPK sudah mengirimkan surat permintaan cekal terhadap enam orang tersebut pada 8 April lalu. Surat permohonan cekal KPK ditandatangani pada 8 April 2010 dengan nomor KEP-167/01-22/04/2010.

Sehari berikutnya ada respons. Pada 9 April lalu, surat tersebut dijawab Dirjen Imigrasi dengan surat IMI.5.GR.02.06-3.2010. ''Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan,'' kata Muchdor kemarin.

Sebelum itu, KPK memutuskan untuk menangani suap tersebut sejak menerima laporan dari publik, dalam hal ini Transparency International Indonesia (TII), pada 10 Maret lalu. Dalam laporan itu, disebutkan pengadaan tetraethyl lead (TEL) untuk bensin bertimbal. Saat pengadaan, disebutkan adanya fee yang diberikan kepada sejumlah pejabat Pertamina dan Ditjen Migas.

Selain mendapat pengaduan dari masyarakat, dasar lain yang dipakai KPK adalah adanya korespondensi dengan pengadilan Southwark Crown, Inggris, yang mengeluarkan putusan bersalah atas Innospec.

Dalam kasus tersebut, nama Suroso Atmomartoyo dan Rachmat Sudibyo mencuat sebagai penerima duit suap dari Innospec. Berdasar keputusan Pengadilan Southwark Crown, dua orang itu terbukti terlibat suap dari Innospec.

Innospec, anak perusahaan Innospec Inc, berbasis di Ellesmere Port, Inggris, mengaku telah menyuap pejabat Indonesia dan Pertamina. Suap diberikan agar pejabat itu menunda larangan penggunaan penjualan zat aditif penaik oktan premium berbahan dasar timbal (tetraethyl lead/TEL) yang seharusnya berlaku pada 2000. (ken/c1/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 26 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan