Suap di Jawa Barat; Tiga Petugas Pajak Dituntut
Tiga pemeriksa pajak Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat dituntut hukuman masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara. Ketiganya dinilai jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi bersalah menerima suap dari PT Bank Jabar tahun 2003-2004.
Ketiga pemeriksa pajak itu adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak Bank Jabar Roy Yuliandri dan dua anggota tim pemeriksa, yaitu Muhammad Yazid dan Dien Raja Mulya. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan terhadap ketiganya dibacakan secara bergantian oleh jaksa KMS A Roni, Pulung Rinandoro, dan Dzakiyul Fikri dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/11).
Ketiga pemeriksa pajak itu disebutkan jaksa telah melanggar Pasal 12 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menyebutkan, ketiganya turut serta menurunkan pajak terutang PT Bank Jabar tahun 2001, yaitu dari yang seharusnya Rp 129,2 miliar menjadi Rp 4,9 miliar. Tahun 2002 ketiganya juga menurunkan pajak terutang PT Bank Jabar dari yang seharusnya Rp 51,8 miliar menjadi Rp 7,2 miliar.
Atas upaya mengurangi pajak terutang itu, ketiganya mendapat imbalan dari PT Bank Jabar tahun 2003 dan 2004. Roy mendapatkan Rp 500 juta, Yazid menerima Rp 475 juta, dan Mulya menerima Rp 310 juta.
Jaksa menyatakan, yang memberatkan ketiga terdakwa adalah sebagai pemeriksa pajak, mereka memiliki fungsi dan kedudukan strategis dalam pemungutan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Perbuatan ketiganya merugikan keuangan negara.
Yang meringankan, ketiganya berlaku sopan dan mengakui perbuatannya itu. Selain itu, mereka juga mengembalikan imbalan yang mereka terima secara tidak sah ke kas negara. Mereka juga memiliki keluarga dan belum pernah dihukum. (AIK)
Sumber: Kompas, 3 November 2010