Suap di BPK; KPK Menyita Rp 100 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga terkait suap kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat. Total uang yang disita dalam perkara ini menjadi Rp 372 juta.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, uang Rp 100 juta itu awalnya diberikan pegawai BPK berinisial G kepada tukang ikan. ”Saat ini KPK sedang mendalami apakah uang itu terkait dengan suap yang diberikan kepada pejabat BPK Jawa Barat berinisial S,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/6).

Johan menjelaskan, salah seorang anak buah S, bernama G, ketahuan memberikan bungkusan dalam koran kepada tukang ikan. ”Saat kami datangi, ternyata bungkusan itu berisi uang Rp 100 juta,” katanya.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, menurut Johan, G mengaku uang itu untuk bisnis ikan. Berdasarkan keterangan itu, G pun dilepas. Namun, KPK masih terus menelusurinya.

Hingga kini, menurut Johan, tersangka dalam kasus ini masih tiga orang. Mereka adalah seorang pejabat BPK dan dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi berinisial HS dan HL. Tiga orang lainnya dilepas.

Johan menambahkan, terkait kasus itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. ”Misalnya di Kantor Pemkot Bekasi. Tentu di ruangan yang berkaitan dengan pejabat yang ditangkap,” ucapnya.

Sebagaimana dikabarkan, Senin malam, KPK menangkap pejabat BPK Jawa Barat berinisial S yang menerima suap dari pegawai Pemkot Bekasi. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang Rp 272 juta. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying, Bandung.

Secara terpisah, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Hendar Ristiawan, Rabu di Jakarta, mengungkapkan, terkait informasi penangkapan oknum pejabat struktural eselon III perwakilan BPK di Jawa Barat berinisial S, pimpinan BPK menyerahkan penanganan kasus itu secara hukum kepada KPK.

”Pimpinan BPK mendukung KPK memproses secara hukum oknum pejabat BPK berinisial S yang diduga menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi,” ungkap Hendar. Pimpinan BPK juga akan mengambil sikap dengan memberhentikan sementara auditor berinisial S sebagai Kepala Sub- Auditorat III BPK Perwakilan Jawa Barat.

Menurut Hendar, pimpinan BPK juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk senantiasa memegang teguh kode etik BPK. Pimpinan BPK juga meminta pihak yang diaudit atau pihak mana pun tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada jajaran BPK. (aik/fer)
Sumber: Kompas, 24 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan