Suap Asing Pintu Gerbang Kejahatan Transnasional
Penyuapan pejabat asing dilakukan tidak semata-mata untuk mencapai kepentingan bisnis yang kelihatannya legal formal namun lebih jauh dari itu yakni menjadi pintu gerbang bagi kejahatan transnasional lainnya seperti terorisme, pembalakan liar, penyelundupan obat dan perdagangan manusia.
Demikian salah satu dari 12 butir kesimpulan Konferensi Internasional Anti Penyuapan dalam Dunia Bisnis Internasional yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Organisation Economic Cooperation and Develepment (OECD) di Nusa Dua, Bali, Rabu (11/5) malam.
Kesimpulan tersebut dibacakan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, bersama Co-chair kelompok kerja antikorupsi negara-negara G-20, Florence Jeanblanc Risler. Pembacaan kesimpulan ini sekaligus menutup konferensi yang telah berlangsung selama dua hari.
Dikatakan, penyuapan asing merusak pasar yang kompetitif, merugikan kesinambungan pembangunan ekonomi serta merongrong tata kelola yang baik. “Dengan menghukum praktik penyuapan, suatu negara tidak hanya mengirimkan sinyal yang kuat pada komunitas internasional bahwa perusahaan/pelaku bisnis domestik dilarang untuk terlibat dalam praktik korupsi ketika melakukan perjanjian bisnis di luar negeri, namun juga membuat perusahaan asing mengurungkan niatnya untuk melakukan tindakan korupsi dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” kata Bibit membacakan kesimpulan pertama.
Kesimpulan kedua adalah pencegahan, deteksi serta pemberian sanksi atas penyuapan ini memerlukan pendekatan yang tidak hanya menyeluruh namun juga bersifat multidisiplin, yang melibatkan peran seluruh pemangku kepentingan internasional dan regional.
Poin ketiga, keanggotaan dalam atau peran serta OECD Working Group on Bribery adalah salah satu elemen utama bagi negara-negara anggota G-20 yang telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk menindak penyuapan pejabat asing.
Keempat, inisiatif regional seperti ADB/OECD Anti Corruption Initiative for Asia and the Pacific serta Anti-Corruption Network for Central Asia and Eastern Europe bisa menjadi basis pemberian bantuan teknis yang efektif bagi negara-negara yang membutuhkan bantuan teknis. Serta lebih jauh lagi bagi di tingkat regional, dimana isu-isu horizontal dapat diidentifikasi.
Kelima, solusi yang tepat dan cepat amat dibutuhkan untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh banyak negara dalam prose mutual legal assistance.
Keenam, ketika negara-negara dipersyaratkan oleh standar atau peraturan internasional untuk membuat praktik penyuapan sebagai kejahatan asal untuk kasus pencucian uang, mekanisme anti pencucian uang hingga saat ini belum terbukti dapat menjadi sumber atau alat uang efektif untuk mendeteksi tindak penyuapan ini.
Ketujuh, karena kompleks dan rumitnya praktik penyuapan, teknik yang inovatif amat diperlukan untuk menjadi alat deteksi. Saat ini semakin banyak negara yang telah mengaplikasikan pendekatan berbasis intelijen untuk proses investigasi atas kasus penyuapan, bahkan mereka juga menggunakan teknik-teknik investigatif. “Upaya yang paling terkini adalah dengan membangun dan memperkuat badan antikorupsi yang independen dan memiliki wewenang untuk melakukan investigasi dan penuntutan atas kasus korupsi,”papar Bibit.
Kedelapan, isu seperti tanggung jawab perusahaan juga semakin dikenal oleh banyak negara. Perusaaan yang memiliki aturan mengenai hal ini semakin termotivasi untuk mencari dan menemukan pendekatan-pendekatan terbaru dan terbaik yang ingin mereka implementasikan untuk membagikan dan mendesentralisasikan proses dan struktur dalam pengambilan keputusan dalam perusahaan mereka.
Selanjutnya butir kesembilan adalah sektor swasta juga turut bergabung dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya praktik penyuapan pejabat asing. Hal ini terwujud melalui peran dari international chamber of commerce atau kamar dagang internasional. Saat ini OECD juga telah mengadopsi good practice guidance on internal controls, ethics and compliance, yang merupakan instrumen internasional yang pertama kali diadopsi oleh organisasi antar negara yang ditujukan bagi sektor publik untuk masalah pencegahan dan deteksi atas praktik penyuapan pejabat asing.
Kesepuluh, beberapa negara telah mengadopsi cara-cara pencegahan yang akan membantu mereka terbebas dari praktik penyuapan, yaitu ketika perusahaan dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa mereka memiliki sistem kontrol internal yang memadai dan efektif.
Kesebelas, debarment serta cross debarment (larangan mengikuti tender) dapat menjadi salah satu bentuk hukuman atau pemberian sanksi yang paling efektif dan relevan. Informai yang diberi oleh bank pembangunan multinasional mengenai kasus penyuapan dapat menjadi sumber atau akses informasi bagi otoritas atau penegak hukum domestik. Seperti diketahui, konferensi ini dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diikuti 400 peserta dari 38 negara, termasuk 10 organisasi internasional serta badan antikorupsi dan penegak hukum berbagai negara. [M-17]
Sumber: Suara Pembaruan, 12 Mei 2011