Status Yusril Bisa Berubah
KEJAKSAAN Agung (kejagung) mempertimbangkan eksepsi terdakwa perkara korupsi pungutan biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Romli Atmasasmita. Dalam sidang Senin (18/5), Romli menyatakan ia hanya menjalankan tugas dari Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Fakta persidangan itu mengharuskan Kejagung memperbaiki surat dakwaan untuk Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohannes Waworuntu, tersangka lain dalam kasus ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy memerintahkan penyidik menutup semua celah yang memungkinkan pelaku kejahatan lolos.
“Di balik (kasus) ini kan ada orang kuat," kata Marwan di Kejagung, Jakarta, Rabu (20/5). Marwan tidak menyebutkan siapa saja nama saksi dan orang kuat yang dia maksud. Tapi, dalam surat dakwaan Romli disebut terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan saksi Yusril dan saksi Hartono Tanoesoedibjo.
Marwan membenarkan dua orang itu disebut orang kuat. "Ada lagi yang lain juga. Tidak hanya dua itu," katanya. "Tak menutup kemungkinan nanti fakta persidangan mengubah status mereka," katanya.
Marwan mengaku, telah mempertimbangkan eksepsi Romli yang menyebut-nyebut keterlibatan Yusril dalam pelaksanaan Sisminbakum yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi oleh Gedung Bundar Kejagung.
Marwan telah meminta JPU mengubah penempatan nama-nama saksi yang bakal disebutkan di dalam surat dakwaan Yohannes. Penyebutan mereka tidak hanya sebagai saksi biasa. Tapi harus dimasukkan sebagai saksi yang memang terlibat dalam pelaksanaan Sisminbakum.
Menurut Marwan, keterlibatan mereka harus ditegaskan. Jika tidak demikian, akan sulit kalau nanti dalam di persidangan Romli dan Syamsudin, bisa membuka apa peran dominan mereka dalam pelaksanaan Sisminbakum.
Selain Romli, Dirjen AHU nonaktif Syamsudin Manan Sinaga juga sedang menjalani persidangan dalam kasus ini. Berbeda dengan berkas Yohannes, berkas surat dakwaan satu tersangka lainnya, mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus sudah selesai.[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 22 Mei 2009
{mospagebreak title=Kejaksaan Ubah Status Yusril dan Hartono}
Kejaksaan Ubah Status Yusril dan Hartono
Kejaksaan Agung telah mengubah status bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, status Yusril dan Hartono berubah dari saksi yang dianggap mengetahui kasus itu, atau saksi biasa, menjadi saksi yang terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 415 miliar ini. ”Ada peran keduanya dalam perbuatan para terdakwa,” kata Marwan saat dihubungi kemarin.
Menurut Marwan, perubahan status itu didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan Syamsuddin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita, dua terdakwa kasus Sisminbakum, yang kini tengah disidangkan. Dalam persidangan yang digelar terpisah itu, Syamsuddin dan Romli--keduanya bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum—menyatakan hanya menjalankan kebijakan yang dibuat oleh Yusril.
Kasus ini bermula pada 2001 ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan sistem pelayanan permohonan nama dan pendirian perusahaan dari notaris melalui situs http://www.sisminbakum.com. Menurut jaksa, duit biaya akses dari notaris itu tak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana selaku penyedia jasa aplikasi Sisminbakum dan pihak Direktorat.
Jaksa mendakwa Syamsuddin dan Romli telah merugikan keuangan negara masing-masing Rp 197,2 miliar dan Rp 31,539 miliar, dari total dugaan kerugian negara Rp 415 miliar, saat keduanya menjabat direktur jenderal. Jaksa menuding Syamsuddin, yang menjabat direktur jenderal dalam kurun 2006-2008, tetap menerapkan Sisminbakum.
Adapun Romli, yang menjabat pada 2000-2002, dituduh melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu, bekas Ketua Koperasi Pengayoman Ali Amran Djanah, Yusril, serta Hartono--yang disebut jaksa sebagai kuasa pemegang saham PT Sarana. Yohanes dan Ali Amran telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Yusril dan Hartono menjadi saksi.
Sedangkan Yusril hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi. Dihubungi melalui telepon seluler, panggilan tak dijawab. Pesan singkat yang dikirim Tempo juga belum dibalas. Demikian pula pengacara Hartono, Hotma Sitompoel. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 22 Mei 2009