Status Hukum Soeharto Diperjelas

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kemarin berjanji akan memperjelas status hukum bekas presiden Soeharto dengan menanyakannya ke Mahkamah Agung.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kemarin berjanji akan memperjelas status hukum bekas presiden Soeharto dengan menanyakannya ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung mendapat banyak pertanyaan tentang kelanjutan proses hukum Soeharto.

Kami ingin mendapat pengarahan yang lebih final, langkah apa yang ingin kita tempuh dalam waktu dekat ini, kata Jaksa Agung Rahman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, kemarin.

Kasus korupsi yang dituduhkan kepada Soeharto terhenti saat tim dokter menyatakan bahwa penguasa Indonesia selama 32 tahun itu menderita kerusakan otak permanen yang membuatnya tak mampu menjawab pertanyaan dari kejaksaan. Tiga pertanyaan awal masih bisa dijawab tapi setelah mencapai pertanyaan yang cukup kompleks, ibarat komputer sudah hang, kata Jaksa Agung. Mahkamah Agung lalu meminta kejaksaan mengobati Soeharto sampai sembuh.

Arman mengatakan, hal ini muncul kembali ke permukaan karena kejaksaan dinilai dikelabui oleh Soeharto. Meski dinilai oleh tim dokter tak bisa lagi berpikir yang kompleks dan rumit, Soeharto sering terlihat dalam keadaan sehat.

Kejaksaan Agung akan meminta pernyataan kesanggupan tim dokter yang ditunjuk. Kejaksaan akan mendesak lagi para dokter, apakah mereka masih sanggup mengobatinya atau tidak, ujarnya.

Mantan hakim agung itu mengatakan, enam bulan lalu pengacaranya meminta agar Soeharto tidak lagi dilarang ke luar negeri. Keluarga Soeharto mengatakan, apakah kejaksaan tega membiarkan Soeharto mati dalam keadaan dicekal. Penting juga (mempertimbangkan) permohonan keluarga seperti itu. Kalau pendapat (hukum) belum final sudah ada takdir lain (meninggal), nggak enak juga, kata Arman.

Bukan hanya keluarga Soeharto yang meminta status mantan penguasa itu diperingan. Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif kemarin bahkan meminta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI Tahun 1998 yang berisi, antara lain, pengusutan hukum terhadap Soeharto, dicabut. Pada saat yang bersamaan, dengan kewenangan yang dimiliki, Presiden memerintahkan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan, kata politikus dari Partai Bintang Reformasi ini. DIAN YULIASTUTI | IMRON ROSYID

Sumber: Koran Tempo, 29 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan