Status Hari Sabarno Tergantung Kesaksian Hengky
Tiga tahun Hengky bersembunyi di Australia dan Garut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih akan mendalami status mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno terkait dengan kasus dugaan korupsi kendaraan pemadam kebakaran. “Perkembangan ke depan tergantung pengembangan pemeriksaan terhadap HSD,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya kemarin.
Yang dimaksud dengan HSD adalah Hengky Samuel Daud, tersangka yang ditangkap Jumat malam pekan lalu setelah sempat menjadi buron tiga tahun. “Semuanya harus didasarkan pada alat bukti yang cukup," Johan menambahkan.
Tertangkapnya Hengky Samuel Daud diharapkan bisa membuka jalan bagi KPK untuk bisa menghitung kerugian negara yang ditanggung pemerintah pusat akibat proyek ini. "Kalau saya perkirakan, kerugian negara di pusat dari kasus pemadam kebakaran ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Johan.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto enggan menyebutkan sejauh mana langkah KPK mengevaluasi posisi Hari Sabarno setelah Hengky dicokok. “Keingintahuan Anda sama dengan keingintahuan saya,” katanya. “Biar tim penyidik bekerja. Apabila ada perubahan status, pasti kami beri tahu."
Bibit menjelaskan, saat ini timnya masih mencari alat bukti yang cukup guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat. “Ibarat mengail ikan, jangan membuat kolamnya keruh. Nanti ikannya susah ditangkap,” katanya memberi kiasan.
Sebagai saksi, Hari Sabarno sudah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK. Terakhir, pemeriksaan Hari Sabarno dilakukan pada 21 November 2008. Ketika itu ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
Hari beberapa kali membantah tudingan Oentarto bahwa radiogram yang berisi spesifikasi kendaraan pemadam kebakaran terbit atas perintahnya sebagai Menteri Dalam Negeri. Belakangan, radiogram itu dianggap bermasalah karena secara tak langsung merujuk pada kendaraan yang disediakan rekanan tunggal PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. “Itu kebijakan eselon I, bukan menteri.”
Berdasarkan bukti radiogram itu pula, antara lain, penyidik menetapkan status Oentarto sebagai tersangka pada 12 Mei tahun lalu. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 2 Juni 2009. “Dia yang perintahkan membuat radiogram itu,” Oentarto menunjuk Hari Sabarno.
Mengenai pelarian Hengky Samuel selama tiga tahun menjadi buron, KPK mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat bersembunyi di Australia dan Garut, Jawa Barat. “Kami sempat meminta bantuan interpol,” kata Johan Budi tentang upaya memburu Hengky di Australia.
Namun, dalam perburuan di Garut, ternyata kepolisian setempat mengaku sama sekali tak dilibatkan. “Kami tidak pernah menerima tembusan daftar pencarian orang dari KPK,” kata Kepala Sub-Bagian Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Priangan Komisaris Elman Limbong. Hal senada diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Oon Suhendar. CHETA NILAWATY | SIGIT ZULMUNIR | TOMI ARYANTO
Sumber: Koran Tempo, 23 Juni 2009