Staf Kejaksaan Terperiksa Kasus Joki Tahanan

Atasan mereka dianggap lalai dalam pengawasan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendi mengatakan telah menemukan dua orang yang bertanggung jawab atas kasus penukaran tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur.

"Yang melakukan pelanggaran ada dua. Status mereka sebagai terperiksa," kata Marwan melalui layanan pesan pendek tadi malam. Namun Marwan tak menyebutkan identitas kedua orang yang dianggap bersalah itu dengan alasan datanya ada di kantor.

Menurut Marwan, tim pengawas kejaksaan pun telah memeriksa Kepala Kejaksaan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Namun sejauh ini baru dua anggota staf itu yang dianggap bersalah.

Ihwal peran atasan kedua terperiksa, tim pengawas kejaksaan belum bisa menentukan mereka bersalah atau tidak. "Yang pasti mereka tidak melakukan waskat (pengawasan melekat)," ujar Marwan.

Sejauh ini, menurut Marwan, tim pengawas juga belum menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan kedua pegawai itu. "Belum ada indikasi mereka menerima suap dari terpidana." Meski begitu, kata Marwan, karena kelalaian saat menjalankan tugas, kedua pegawai negara itu bisa dikenai hukuman sampai pemecatan.

Senin pekan lalu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung atas terpidana bernama Kasiem, 50 tahun. Putusan Mahkamah Agung itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang memvonis Kasiem bersalah dengan hukuman penjara 3,5 bulan untuk dua perkara sekaligus.

Kasiem mestinya menjalani hukuman selama 7 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Namun, saat eksekusi, pengusaha palawija asal Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, itu meminta tetangganya, Karni, untuk menggantikan dirinya di penjara. Sebagai imbalan, Kasiem menjanjikan Karni uang Rp 10 juta.

Sewaktu eksekusi, pengacara Kasiem, Hasnomo, mengantarkan Karni ke LP Bojonegoro. Penyerahan terpidana palsu itu disaksikan Priyono, anggota staf kejaksaan, dan Atmari, Kepala Subseksi Registrasi di LP Bojonegoro.

Karni sempat mendekam tiga hari di penjara, sampai ulahnya diketahui petugas LP Bojonegoro.

Begitu kasus ini terungkap, Kejaksaan Bojonegoro langsung menghubungi Hasnomo dan Kasiem. Bos palawija itu pun datang ke kejaksaan, lalu dijebloskan ke LP Bojonegoro pada Jumat siang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini, kemungkinan ada persekongkolan pengacara, staf kejaksaan, dan staf LP Bojonegoro. "Kemungkinan ada kerja sama di antara tiga orang itu," kata Wahyudi pada Ahad lalu.

Atmari membantah tuduhan yang mengarah kepada dirinya. Penerimaan tahanan atas nama Kasiem, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur. Karena kedua orang itu belum pernah ditahan, Atmari berkilah, "Kami tidak tahu wajahnya." Febriyan | Sujatmiko
 
Sumber: Koran Tempo, 4 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan