Sri Mulyani Diperiksa Lebih dari 5 Jam
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani ihwal kebijakan talangan Bank Century. Dia dimintai keterangan lebih dari lima jam, dari pukul 14.00 hingga 20.00 WIB.
Kepada wartawan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyelidik Komisi meminta keterangan tambahan tentang tugas dan wewenangnya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada saat penanganan Bank Century. “Proses pengambilan keputusan, penetapan sistemik, dan penyerahan dari Komite Stabilitas ke Lembaga Penjamin Simpanan, serta latar belakang krisis,” ujarnya kemarin.
Sri Mulyani juga memberi keterangan tentang pertimbangan keputusan talangan, dilema yang dihadapi, dan kalkulasi biaya. Secara khusus, tiga penyelidik menanyakan soal pertemuan 13 November 2008 ketika ia berada di Washington, DC, Amerika. Menurut Sri Mulyani, penyelidik juga menyoroti rapat konsultasi antara Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Menteri Keuangan pada 19-21 dan 24 November 2008.
Tim penyelidik, kata dia, telah mengantongi semua informasi tentang kasus Century yang diberikan Kementerian pada 30 November dan 11 Desember 2009. Namun penyelidik masih menginginkan wawancara interaktif untuk mendapatkan gambaran, konfirmasi, dan pernyataannya atas fakta atau angka.
Sri Mulyani mengatakan semua dokumen kasus Century, seperti notulen rapat serta rekaman audio dan video, diserahkan kepada penyelidik, termasuk hasil rapat sebelum pengambilan keputusan Century (Juli-November 2008).
Rapat itu membahas turbulensi ekonomi akibat krisis keuangan global, dan berakhir dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Dia menjamin semua data yang disampaikan dengan oral, dokumen, rekaman audio atau video yang diserahkan tak berbeda dengan paparannya di Panitia Khusus Angket Century dan Badan Pemeriksa Keuangan. “Semua bisa dibandingkan secara obyektif dan transparan,” ujarnya.
Sri Mulyani berharap Komisi dapat menetapkan kesimpulan agar ada kepastian hukum, dan masyarakat mendapat gambaran fakta hukum yang lengkap.
Setelah meminta keterangan Sri Mulyani, tim penyelidik pergi tanpa diketahui wartawan. RIEKA RAHADIANA | FEBRIYAN | PUTI NOVIYANDA
Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2010