SP3 Kasus Soedrajad, 11 Jaksa Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan mengalirnya dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar ke Gedung Bundar. Sedikitnya 11 nama jaksa yang pernah menangani kasus BLBI mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono masuk daftar pemeriksaan pada bagian pengawasan kejaksaan.
Itu terungkap dari surat rekomendasi pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kepada JAM Pengawasan Darmono. ''Hari ini (kemarin, 9/10) suratnya diberikan, beserta lampiran nama-nama jaksa penyidiknya,'' jelas Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya kemarin.
Dari 11 nama itu, ada nama mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso yang kala itu menjabat direktur penyidikan pada JAM Pidsus. Dari tangan Untung Udji, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Soedrajad ditandatangani.
Bagi Untung Udji, ini kali kedua menjalani pemeriksaan di bagian pengawasan. Mantan kepala Kejati DKI itu sebelumnya dicopot setelah terseret kasus "telepon mesra" dengan Artalyta Suryani alias Ayin terkait penangkapan jaksa BLBI Urip Tri Gunawan.
Menurut Jasman, Untung Udji masuk dalam surat rekomendasi JAM Pidsus karena kapasitasnya sebagai mantan direktur penyidikan semasa penyidikan kasus Soedrajad.
Jasman lantas merinci nama-nama jaksa tim penyidik BLBI yang diserahkan kepada JAM Pengawasan. Sesuai surat penyidikan No 53F/F/05/2002, tertanggal 7 Mei 2002, mereka adalah Y.W. Mere (ketua), Tony Sinay, Andi M. Iqbal Arief, Chairul Amir, Baringin Sianturi, dan Robert Palealu. Lalu ada nama Enriana Fahruddin, Pantono (berdasarkan surat penyidikan No 56F/F/05/2002 pada 21 Mei 2002), Tanti A. Manurung, dan Sunarto (surat penyidikan No 14F/F/03/2003 pada 7 Maret 2003).
Menurut Jasman, dari 11 nama tersebut, tidak seluruhnya masih berdinas aktif di kejaksaan alias sudah pensiun. ''Semua nanti menjadi kewenangan JAM Pengawasan,'' tegasnya.
Sebelumnya, mantan anggota Komisi IX DPR yang juga terdakwa kasus BI Antony membeber bukti rekaman yang berisi pernyataan mantan Deputi Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong tentang ada uang Rp 5 miliar untuk menangguhkan penahanan Soedrajad dan Iwan Prawiranata dalam kasus BLBI.
Posisi tiga mantan pejabat Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin, masih aman. Meski dalam surat tuntutan terdakwa Burhanuddin Abdullah bahwa mereka disebut berbuat memperkaya orang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak otomatis menaikkan status Aulia dkk dari saksi menjadi tersangka kasus aliran dana BI.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, KPK masih mengembangkan penyidikan. ''Hingga hari ini tetap saja kami belum bisa mengira-ngira tentang status hukumnya,'' jelasnya di gedung KPK kemarin.
Menurut Johan, status tersangka Aulia dkk ditetapkan apabila KPK menemukan lagi dua alat bukti lain. Tim penyidik selama ini mencermati fakta-fakta di persidangan. ''Data-data yang muncul di pengadilan tengah di analisis,'' jelasnya.
Penyelidikan 400 lembar cek perjalanan kepada anggota DPR untuk pemenangan Deputi Gubernur Senior Miranda S. Goeltom menyeret nama baru. Kemarin KPK mengorek keterangan Nunun Nurbaiti Daradjatun, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Nunun diperiksa karena dianggap mengetahui aliran cek tersebut.
Nunun datang ke KPK sekitar pukul 07.00. Dia hadir bersama dua pengacara, Partahi Sihombing dan Petrus Balla Pattyona. Namun, setelah diperiksa hingga pukul 12.20, istri mantan cagub DKI Jakarta itu sama sekali tak memberikan keterangan kepada pers. Nunun langsung bergegas menuju mobil Nissan X-Trail yang sudah menjemputnya.
Informasi tentang pemeriksaan Nunun itu datang dari pengacaranya, Partahi Sihombing. "Klien kami ditanya sepuluh pertanyaan. Namun, kedatangan kami ke sini hanya memberikan klarifikasi," jelasnya. Menurut dia, pertanyaan tim penyidik KPK lebih menyangkut penyerahan-penyerahan cek. "Lebih jelasnya Anda tanya kepada penyidik saja," jelasnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, Nunun diperiksa karena diduga mengetahui aliran dana kepada para anggota DPR. Di ruang pemeriksaan, Nunun dimintai keterangan apakah mengenal anggota DPR Komisi IX, seperti Panda Nababan atau Emir Moeis. Namun, pengusaha telekomunikasi itu membantah mengenal para legislator tersebut.
Dia hanya mengaku mengenal anggota DPR Bobby Suhardiman dari Fraksi Golkar dan Udju Djuheri. Seperti suaminya, Udju juga pernah berkarir di Polri.(zul/git/iro/agm)
Sumber: Jawa Pos, 10 Oktober 2008