Soemino Divonis Tiga Tahun; Proyek KRL Bekas dari Jepang
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), Soemino Eko Saputro.
Dia dinilai hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengangkutan 60 unit kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang, pada 2006-2007.
Selain hukuman penjara, majelis juga mengenakan terdakwa denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Soemino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (28/11).
Majelis menilai Soemino melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi .
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp150 juta. Menurut hakim, hal yang meringankan hukuman, Soemino telah banyak berjasa kepada negara terutama dalam memajukan bidang perkeretaapian. Pria asal Solo itu juga dinilai telah menguntungkan PT KAI lewat kebijakannya mengenai kereta antarkota.
Kerugian Negara
"Terdakwa juga pernah mendapat sejumlah penghargaan dari Presiden RI," ujar hakim Marsudin.
Sedangkan yang memberatkan, perbuatan Soemino tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan korupsi yang dilakukannya menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan, terdakwa Soemino bersalah menyetujui penunjukan langsung kepada Sumitomo Corporation dalam proyek pengangkutan kereta bekas dari Jepang senilai Rp 48,7 miliar. Akibatnya, negara dirugikan 195,086 juta yen atau setara dengan Rp 20,5 miliar karena adanya kemahalan harga.
Sumitomo Corporation selaku rekanan diuntungkan sebanyak Rp1,8 miliar. Pihak-pihak lain yang ikut diperkaya dalam proyek tersebut antara lain KOG Jepang (Rp15 miliar), Maya Panduwinata dari KOG Indonesia (Rp1,9 miliar), Awing Asnawi (Rp1,3 miliar) dan Veronica Harjanti (Rp108 juta).
Majelis hakim mempersilakan terdakwa Soemino untuk memikirkan surat putusan selama tujuh hari. Soemino pun meminta waktu sepekan untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.(J13-71)
Sumber: Suara Merdeka, 30 November 2011