Soal Ekspos BLBI, Urip Bilang Beres ke Ayin
Rekaman Dibuka di Sidang Jaksa BLBI
Artalyta Suryani alias Ayin, tampaknya, bakal sulit lari dari dakwaan penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan terkait kasus BLBI. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (2/6), beberapa rekaman pembicaraan antara Ayin dan Urip diputar sebagai barang bukti.
Rekaman pembicaraan itu merupakan hasil penyadapan KPK terhadap telepon Urip. Menurut saksi Juliawan Suprani, penyadapan terhadap Urip dimulai sejak 4 Desember 2007. Penyadapan dimulai sejak keluarnya surat perintah (penyadapan, Red), ujar Juliawan yang juga pegawai KPK itu.
Selain Juliawan, saksi yang diajukan jaksa penuntut umum adalah Heri Muryanto. Dia kepala satuan tugas penyelidikan KPK.
Salah satu rekaman pembicaraan yang menyudutkan Ayin adalah perbincangannya dengan Urip pada 29 Februari 2007 pukul 10.55 Wib. Ketika itu keduanya membicarakan seputar ekspos kasus BLBI. Beres..., aman. Nanti tinggal dengerin press release-nya. Sip banget pokok-e. Sip banget wis, kata Urip dalam rekaman itu.
Dalam lanjutan percakapan itu, Ayin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sesuatu pada Minggu. Pokoknya hari Minggu udah ada, katanya. Fakta kemudian berbicara. Jaksa Urip tertangkap tangan pada Minggu (2/3) di sebuah rumah yang terletak di terusan Hang Lekir WG 9 Simprug.
Jaksa Urip lantas menjawabnya dengan istilah garuk-garuk tangan. Aku garuk-garuk tangan, ya? sindirnya. Istilah tersebut diartikan bahwa tangan Urip sudah gatal karena akan menerima uang. Istri bos Gadjah Tunggal Suryadharma itu pun menjawab singkat, Ngerti.
Ayin yang tetap dengan dandanan khas seperti saat persidangan sebelumnya, tidak mengelak ketika ditanya bahwa suara dalam rekaman itu adalah suaranya. Namun, dia membantah mengenal Urip Tri Gunawan. Saya hanya tahu Urip, katanya menjawab pertanyaan Mansyurdin Chaniago, ketua majelis hakim.
Hal lain yang juga menyudutkan orang kepercayaan Syamsul Nursalim itu adalah percakapannya dengan seorang pria yang disebut sebagai Untung alias UUS. Di situ dia menyapa UUS dengan, Mas. Aku Mas. Ayin Mas... Padahal, dalam eksepsinya dia menolak disebut Ayin seperti yang ada dalam dakwaan JPU.
Majelis hakim pun mengonfirmasikan kepada Ayin dan dia tidak membantah bahwa itu suaranya. Kedengarannya iya, jawabnya.
Yang cukup mengagetkan adalah pembicaraan berikutnya dengan UUS. Melalui telepon itu, Ayin memberi kabar bahwa Urip ditangkap tim KPK setelah mengeksekusi tanda terima darinya. Dia pun lantas meminta lawan bicaranya menghubungi Antasari Azhar, ketua KPK. Sekarang telepon dulu Antasari, bagaimana cara ngamaninnya itu, pinta Ayin kepada lawan bicaranya.
Dalam rekaman tersebut, UUS lantas minta waktu kepada Ayin untuk menghubungi Ferry Wibisono, direktur penuntutan KPK, yang sebelumnya bertugas di kejaksaan. Namun, Ayin buru-buru memotong pembicaraan dengan mengatakan bahwa Ferry telah dihubungi Djoko Widodo. Djoko adalah kolega Ferry yang kini menjabat kepala Kejari (Kajari) Jakarta Timur.
Belum diketahui siapa UUS itu. Diduga dia adalah Untung Uji Santoso, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun). Namun, JPU Sarjono Turin yang dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan ke nama itu. Yang ada hanya inisial UUS, katanya.
Di tempat terpisah, Untung Uji Santoso membenarkan bahwa dirinya ditelepon Ayin sesaat setelah menyerahkan uang ke Urip. Namun, mantan Kajati DKI itu mengaku tidak tahu-menahu maksud pembicaraan Ayin, termasuk permintaan agar Antasari ikut mengamankan. ''Saya nggak tahu apa maksudnya (permintaan Ayin),'' kata Untung.
Untung sendiri menganggap, pengungkapan namanya dalam hubungan telepon dengan Ayin adalah sesuatu yang biasa. ''Ya, dibiarin saja, memang (faktanya) begitu,'' ujarnya.
Dari sumber koran ini, kedekatan Ayin dan Untung terbilang sudah lama terjalin. Bahkan, jauh sebelum meledaknya kasus Urip. Selain dengan Urip, Ayin dikenal dekat dengan sejumlah jaksa, termasuk Djoko Widodo. Saat proses penyidikan, Djoko pernah diperiksa sebagai saksi kasus Urip.
Kuasa hukum Ayin, OC Kaligis, mengatakan, dua saksi yang diajukan JPU dianggap tidak bisa mendukung dakwaan JPU. Terbukti tidak kalau ada pembocoran rahasia negara? katanya usai sidang. Dia malah menyebut kunci kasus tersebut adalah para jaksa anggota tim 35 yang tergabung dalam tim penyelesaian kasus BLBI.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Artalyta kembali membawa oleh-oleh untuk pengunjung sidang. Kali ini dia membagi-bagikan kue dari sebuah gerai asing yang cukup terkemuka. (fal/agm/nw)
Sumber: Jawa Pos, 3 Juni 2008